Edhy Prabowo Sudah Berpamitan ke Waketum Bidang Organisasi Gerindra

27 November 2020, 16:00 WIB
Sebelum Ditangkap KPK, Edhy Prabowo Sudah Berpamitan ke Waketum Bidang Organisasi Gerindra /instagram.com/edhy.prabowo/

PORTAL MAJALENGKA - Ditangkapnya Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo oleh KPK menyita perhatian banyak pihak.

Tak terkecuali Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum bidang Organisasi, Kaderisasi, Keanggotaan, dan Pemenangan Pemilu DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dimana ia langsung melapor ke Ketum Gerindra usai Edhy ditangkap.

Baca Juga: Rais Aam PBNU Ganti Posisi Ma’ruf Amin

Setelah mengetahui itu, Prabowo menginstruksikan agar jajaran Partai Gerindra menunggu perkembangan lebih lanjut.

"Ya, kami sudah melaporkan kepada Ketua Umum kami dan arahan dari Ketua Umum untuk menunggu perkembangan lebih lanjut informasi dari KPK," ujar Dasco seperti dikutip zonajakarta.com dari Antara, Rabu (25/11/2020).

Diberitakan Zona Jakarta sebelumnya, dalam artikel yang berjudul Sebelum Ditangkap KPK, Edhy Prabowo Sudah Berpamitan ke Waketum Bidang Organisasi Gerindra, Saat ini pihak partai Gerindra belum bisa berkomentar lebih jauh terkait penangkapan Edhy Prabowo.

Baca Juga: Perawatan Pasien Covid-19, Telan Biaya Rp184 Juta per Orang

"Kami masih menunggu informasi yang valid dari KPK tentang itu, dan kami mohon rekan-rekan media bersabar untuk menunggu perkembangan lebih lanjut," kata Dasco.

Baca Juga: Kereta Cepat Ditarget Rampung Medio 2021, Daerah Mana Saja yang Dilintasi?

Berpamitan

Dasco membeberkan jika sebelum ditangkap oleh KPK, Edhy Prabowo sempat berpamitan hendak ke luar negeri.

"Dua minggu atau dua belas hari yang lalu ya, enggak (bilang apa-apa), cuma bilang pamit saja mau ke Amerika," bebernya.

Baca Juga: Puluhan Karyawan Positif Covid-19, Proyek PLTU II Cirebon Tetap Berjalan

Dirinya juga tak mau menebak-nebak kasus apa yang menjerat Edhy sehingga dirinya kena tangkap KPK.

"Kami belum bisa memberikan tanggapan, belum bisa menduga-duga sebelum mendapat keterangan resmi dari KPK, demikian," pungkas Dasco.***(Beryl Santoso/Zona Jakarta)

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Zona Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler