Panwaslu Kecamatan Jatitujuh Lakukan Evaluasi Pasca Pemilu

- 29 Februari 2024, 15:45 WIB
Muspika Jatitujuh Bersama Panwaslu dan PPK melakukan apel koordinasi jelang masa tenang Pemilu kemarin.
Muspika Jatitujuh Bersama Panwaslu dan PPK melakukan apel koordinasi jelang masa tenang Pemilu kemarin. /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka, Fajar Senjaya menekankan pentingnya seluruh tahapan pasa Pemilu 2024.

Terlebih, masa Tenang dalam proses pemilihan umum untuk memberikan kesempatan kepada pemilih dalam mempertimbangkan pilihannya tanpa tekanan dari pihak manapun.

“Tahapan Masa Tenang merupakan waktu yang krusial bagi pemilih agar dapat mempertimbangkan pilihan mereka tanpa adanya tekanan dari pihak manapun,” ujar Fajar, Kamis 29 Februari 2024 di Sekretariat Panwaslu Jatitujuh.

Baca Juga: Bapenda Majalengka Gelar Gebyar Inovasi Genjot PAD Sektor Pajak Khususnya PBB

Pada Masa Tenang kemarin, yang dimulai dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye sesuai dengan Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Panwaslu Kecamatan Jatitujuh telah melakukan berbagai upaya pencegahan dengan memberikan surat himbauan kepada peserta pemilu dan melakukan monitoring di 15 desa yang ada di wilayah Kecamatan Jatitujuh.

“Dalam upaya mencegah perihal dugaan pelanggaran, kami melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Jatitujuh,” tambah Fajar Senjaya.

Baca Juga: Selain Abdul Chalim, Ini Nama-nama yang Diusulkan Mengganti BIJB

Penertiban APK yang dilakukan pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024, melibatkan berbagai pihak seperti Kasi Trantib, anggota Satpol PP Kecamatan, Polsek, Koramil, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x