"Pelaku melakukan tindakan penganiayaan setelah sakit hati atas keputusan korban yang melarangnya mengikuti UTS," jelas Winardi.
Setelah kejadian tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kosong yang berada di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Baca Juga: Jelang Pertandingan Bulutangkis Asian Games 2022, Rian Ardianto Keluhkan Lampu Binjiang Gymnasium
"Tidak kurang dari 24 jam aparat gabungan dari unit Resmob dan Polsek Kebonagung Polres Demak berhasil menangkap pelaku," tuturnya.
Adapun atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 355 ayat 1 Subsidair Pasal 354 ayat 1 lebih Subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHPidana dipenjara selama 12 tahun. Namun, karena masih berusia di bawah 18 tahun, hukumannya tentu akan berbeda.
"Pelaku masih di bawah umur sehingga dalam proses penyidikan kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial," ungkapnya lagi.
Sumber: Pikiran-Rakyat.com