Pelaku Pembacok Guru di Demak Akhirnya Ditemukan, Sembunyi di Rumah Kosong

- 27 September 2023, 20:24 WIB
Pelaku Pembacok Guru di Demak Akhirnya Ditemukan, Sembunyi di Rumah Kosong
Pelaku Pembacok Guru di Demak Akhirnya Ditemukan, Sembunyi di Rumah Kosong /@igtainmenupdates/Instagram

PORTAL MAJALENGKA - Pelaku pembacokan pada guru yang merupakan siswa Madrasah Aliyah (MA) Yasua, Kabupaten Demak, Jawa Timur, telah ditemukan dan diamankan polisi.

Siswa MA dengan inisal MAR ini melakukan penganiayaan pada Senin 25 September 2023 pagi, dengan menggunakan senjata tajam jenis sabit.

Setelah melancarkan aksinya, ia langsung melarikan diri dan membuang barang bukti. Polisi telah menemukannya selama kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Baca Juga: Kapolresta Cirebon Tidak Tolerir Tindak Pidana Ganggu Proses Pilwu Serentak 2023, Termasuk saat Kampanye

"Setelah melakukan penganiayaan, pelaku membuang barang bukti dan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor," jelas Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaya melalui Kasat Reskrim AKP Winardi dikutip Pikiran-Rakyat.con.

Kejadian pembacokan itu terjadi di MA Yasua, Pilangwetan Kebonagung, Kabupaten Demak sekitar pukul 09.30 WIB.

Kabarnya aksi keji yang dilakukan pelaku didasari karena ketidakpuasan terhadap kebijakan korban yang merupakan guru di sekolahnya melarang dirinya untuk mengikuti ujian tengah semester (UTS).

Baca Juga: UPDATE Harga Pangan di Kabupaten Cirebon 27 September 2023: Masih Sama, Tidak Naik atau Turun

Hal itu karena MAR belum menyelesaikan tugas persyaratan kenaikan kelas dengan batas akhir Sabtu, 23 September 2023.

"Pelaku melakukan tindakan penganiayaan setelah sakit hati atas keputusan korban yang melarangnya mengikuti UTS," jelas Winardi.

Setelah kejadian tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kosong yang berada di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Baca Juga: Jelang Pertandingan Bulutangkis Asian Games 2022, Rian Ardianto Keluhkan Lampu Binjiang Gymnasium

"Tidak kurang dari 24 jam aparat gabungan dari unit Resmob dan Polsek Kebonagung Polres Demak berhasil menangkap pelaku," tuturnya.

Adapun atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 355 ayat 1 Subsidair Pasal 354 ayat 1 lebih Subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHPidana dipenjara selama 12 tahun. Namun, karena masih berusia di bawah 18 tahun, hukumannya tentu akan berbeda.

"Pelaku masih di bawah umur sehingga dalam proses penyidikan kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial," ungkapnya lagi.

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah