Baca Juga: Tahun Ini 726 ASN Pensiun, Siap-Siap Pemkab Majalengka Buka Lowongan PPPK
Selain sebagai orang baru di Majalengka, mereka dituntut terlebih dahulu mempelajari peta Majalengka secara komprehensif integrated.
"Untuk bakal Calon Bupati atau Wakil Bupati yang baru apalagi bukan warga Kabupaten Majalengka, meskipun dibolehkan menurut undang-undang, tantangannya cukup berat, terjal dan mendaki, perlu mempelajari terlebih dahulu Peta Majalengka secara komprehensif integrated," ujar Diding.
Menurutnya, Pasha Ungu dan Denny Cagur perlu memiliki dukungan tim pemikir dan tim kerja yang kompeten.
Baca Juga: Partai Golkar Tegaskan Ridwan Kamil Tidak Diusung Cawapres, Melainkan Cagub DKI Jakarta
Sehingga, dapat memiliki daya dukung energi operasional yang memadai untuk menghadapi berbagai situasi yang dihadapi di lapangan.
"Menurut saya, sesuai undang-undang yang ada, setiap orang punya hak untuk memilih dan dipilih. Untuk itu, siapa pun yang mencalonkan diri sebagai bakal Calon Bupati Majalengka sepanjang memenuhi syarat undang-undang terbuka kesempatan untuk mencalonkan atau dicalonkan sebagai calon Bupati atau Wakil Bupati," ucapnya.
Dinilai Hanya Spekulatif
Namun demikian, bagi siapapun yang akan mencalonkan diri sebagai calon Bupati atau Wakil Bupati Majalengka termasuk Pasha Ungu dan Denny Cagur, sangat patut kiranya untuk tidak bersikap spekulatif semata.