Defisit Rp 37,425 Miliar, Pemkab Majalengka Ajukan APBD Perubahan

- 12 September 2023, 09:06 WIB
Pemerintah daerah Ajukan perubahan APBD ke DPRD Majalengka tahun anggaran 2023/SabaCirebon
Pemerintah daerah Ajukan perubahan APBD ke DPRD Majalengka tahun anggaran 2023/SabaCirebon /

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah daerah Kabupaten Majalengka telah mengajukan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD Perubahan dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 ke DPRD Majalengka.

Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan kebijakan ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurut dia, dalam KUA APBD tahun 2023, terjadi perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah akibat perubahan asumsi makro.

Baca Juga: Bank Indonesia Buka Loker Posisi PCPM bagi Lulusan S1 dan S2, Simak Info Lengkapnya di Sini!

Diungkapkan dia, Perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 akan dibahas bersama dengan DPRD untuk mencapai kesepakatan, guna mencari solusi untuk mengatasi defisit sebesar Rp 37,425 miliar dengan mengambil angka dari asumsi pendapatan dan pergeseran belanja yang efisien.

Kendati demikian ia mengatakan, meskipun penambahan pendapatan transfer masih berdasarkan asumsi, diharapkan angka tersebut benar-benar akan diterima oleh Pemkab Majalengka.

“Perubahan KUA dan PPAS mengubah pendapatan daerah menjadi Rp.3,026 triliun turun (10,5096) persen dan belanja daerah menjadi Rp.3,062 triliun turun (9,7496) persen,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x