Pembuatan Produk kosmetik ilegal ini dilakukan tanpa memakai standar kesehatan, bahkan justru mereka menggunakan bahan-bahan yang membahayakan kesehatan kulit pemakaiannya.
Sebagian besar produk kosmetik ilegal tersebut mengandung merkuri. Bahan yang sangat dilarang dalam kosmetik atau perawatan kulit karena dapat memicu resiko kanker kulit.
Baca Juga: Mendarat di BIJB, Yuk Intip Kunjungan Jokowi ke Majalengka Selama Jadi Presiden
Menurut data Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) pada tahun 2022 lalu, ditemukan 1.541 produk kosmetik ilegal di Indonesia.
Dan belum lama ini BPOM Ungkap 13 produk kosmetik ilegal yang dilarang karena mengandung bahan berbahaya merkuri, di antaranya yaitu:
1. Dr Original Pemutih
2. Temulawak New and Day Night
3. CAC Glow
4. HN Siang dan Malam
5. Herbal Plus New Day & Night