Tahapan lain yang perlu dilakukan adalah pencabutan Perda lama, untuk kemudian ditetapkan Perda baru sebagai patokan untuk usia hari jadi Kota Cirebon.
Menurut Agus, ada dua hal yang substansial dalam naskah akademik tentang perubahan hari jadi Kota Cirebon tersebut. Salah satunya adalah penetapan usia hari jadi Kota Cirebon.
"Proses penyusunan naskah akademik sudah selesai, selanjutnya ada tahapan lagi sebelum akhirnya jadi Perda," tegasnya.***