Usia Kota Cirebon Menurut Naskah Akademik Perubahan Hari Jadi yang Baru Selesai Disusun

- 12 Juni 2023, 22:30 WIB
Ilustrasi. Usia Kota Cirebon Menurut Naskah Akademik Perubahan Hari Jadi yang Baru Selesai Disusun
Ilustrasi. Usia Kota Cirebon Menurut Naskah Akademik Perubahan Hari Jadi yang Baru Selesai Disusun /Instagram Cirebon Banget/@irfaan_12351

PORTAL MAJALENGKA- Dalam naskah akademik perubahan terbaru mengenai hari jadi Kota Cirebon, terdapat perubahan mengenai usia dari wilayah ini.

Naskah akademik perubahan tentang hari jadi Kota Cirebon ini telah selesai dikerjakan dan diserahkan tim penyusun kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cirebon.

Penyerahan naskah dilakukan oleh Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik Perubahan
Hari Jadi Kota Cirebon, R Subagja Martawijaya, kepada Kepala Disbudpar Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya, Senin 12 Juni 2023, sekaligus menandai telah selesainya penyusun naskah tersebut. 

Baca Juga: RESMI! Susul Daffa Fasya, Rizdjar Nurfiat Teken Kontrak Professional Bersama Borneo FC

Sebagaimana telah disebut di atas bahwa penyusun Naskah akademik perubahan hari jadi Kota Cirebon ini diketuai oleh R Subagja Martawijaya selaku sejarawan Cirebon.

Sementara anggota tim lainnya yang terlibat antara lain Guru Besar Arkeologi Universitas Indonesia,  Agus Aris Munandar, Sejarawan Universitas Padjadjaran Mumuh Muhsin Zakaria, Praktisi Hukum R Panji Amiarsa, juga para Pegiat Budaya Cirebon seperti R Chaidir Susilaningrat, Mustakim Asteja dan Rani Astuti.

"Naskah akademik perubahan hari jadi Kota Cirebon telah selesai. Diawali sebelumnya kajian sejarah tentang hari jadi Kota Cirebon," ujar Subagja.

Baca Juga: Tips Sehat Atasi Rambut Uban Menurut dr. Zaidul Akbar

Menurut Subagja sebelum penyusunan naskah akademik, terlebih dahulu dilakukan focuss group discussion (FGD) serta seminar.

"Dari situ, disepakati bahwa telah terjadi kesalahan dalam penentuan usia hari jadi Kota Cirebon. Waktu itu, Pemda Kota Cirebon yang diwakili oleh ibu wakil wali kota, juga ketua DPRD meminta kepada saya untuk segera membuat naskah akademik perubahan hari jadi Cirebon," Jelas Subagja.

Ia menambahkan, untuk tahun peringatan hari jadi Kota Cirebon sudah selaras dengan dasar fakta Sejarah yang kuat.

Baca Juga: Ini Syair Doa Pengakuan Dosa sekaligus Rayuan kepada Tuhan Abu Nawas yang Sangat Fenomenal

"Berdasarkan penanggalan Masehi, tahun ini usia Cirebon adalah 578 tahun. Tahun sebelumnya, hari jadi Kota Cirebon adalah 653 tahun. Usia 653 tahun ini salah, karena patokan hari jadi inj diambil dari peristiwa babad alas oleh Pangeran Walangsungsang pada tahun 1445," ujarnya.

Menurutnya, Pangeran Walangsungsang atau yang lebih dikenal Mbah Kuwu Cirebon lahir pada tahun 1423.

Sementara jika usia Kota Cirebon adalah 653 tahun, maka kelahiran Pangeran Walang Sungsang bukan di tahun itu melainkan tahun 1369.

Adapun yang menjadi patokan sebagai hari jadi Kota Cirebon adalah ditandai ketika Pangeran Walang Sungsang membuka hutan untuk dijadikan pemukiman. Dan saat Pangeran Walang Sungsang berusia 22 tahun.

"Pangeran Walangsungsang itu lahir pada tahun 1423, kemudian pada usia 22 tahun atau pada tahun 1445 Pangeran Walangsungsang melakukan babad alas di Cirebon, peristiwa inilah yang menandai hari jadi Cirebon," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa selama 27 tahun usia hari jadi Kota Cirebon mengalami kekeliruan dengan dasar Perda Nomor 24 Tahun 1996. Sekarang telah diluruskan dan sudah sesuai dengan fakta sejarah. Dan tahun ini usia Cirebon adalah 578 tahun.

Sementara itu, Kepala Disbudpar Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya mengatakan, usai naskah akademik ini disusun, pihaknya akan berkoordinasi dengan bagian hukum di Pemda Kota Cirebon, untuk kemudian dilanjutkan prosesnya di DPRD Kota Cirebon.

Tahapan lain yang perlu dilakukan adalah pencabutan Perda lama, untuk kemudian ditetapkan Perda baru sebagai patokan untuk usia hari jadi Kota Cirebon.

Menurut Agus, ada dua hal yang substansial dalam naskah akademik tentang perubahan hari jadi Kota Cirebon tersebut. Salah satunya adalah penetapan usia hari jadi Kota Cirebon.

"Proses penyusunan naskah akademik sudah selesai, selanjutnya ada tahapan lagi sebelum akhirnya jadi Perda," tegasnya.***

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah