Setelah itu, para pendaftar perlu melengkapi sejumlah berkas persyaratan. "Bisa mengunggah salinan berkas-berkas itu di kolom yang disediakan. Foto yang diunggah harus dalam bentuk JPEG atau JPG," katanya.
Baca Juga: Polandia Kalah, Prancis Maju ke Perempat Final Piala Dunia 2022
Adapun formulir persyaratan diunggah dalam bentuk PDF. Ukuran dokumen yang diunggah tak boleh melebihi 1 megabyte.
Tuntaskan proses pendaftaran dengan mengklik bagian persetujuan tentang syarat dan ketentuan.
"Setelah itu, Anda resmi menjadi calon pelamar PPK dan PPS Pemilu 2024,"katanya.
Baca Juga: Jegal Senegal, Inggris Bersiap Hadapi Prancis di Perempat Final Piala Dunia 2022
Sedangkan untuk PPS mulai 18 Desember 2022 sampai 22 Desember 2022. Sedangkan untuk badan ad hoc lainya seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), masih menanti arahan dari KPU RI.
"Kalau KPPS itu biasanya dibentuk sebulan sebelum hari pemungutan suara," kata Cecep.***