Artinya akan ada 390 orang yang diambil untuk lolos ke tahap selanjutnya untuk mengikuti tahapan seleksi wawancara sebelum nanti akan ada 5 orang anggota terpilih per kecamatan.
Sebelumnya, pendaftaran PPK dan PPS melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Pendaftaran dilakukan dengan mengunjungi situs https://siakba.kpu.go.id.
Seluruh proses pendaftaran dilakukan melalui daring. Mengenai tahapannya para pendaftar harus memiliki akun SIAKBA.
Baca Juga: Update Gunung Semeru Meletus, 1.979 Jiwa Mengungsi di 11 Titik
Akun bisa dibuat di laman depan situs dengan memasukkan nama lengkap, email, nomor induk kependudukan (NIK), dan kata sandi yang hendak digunakan.
"SIAKBA akan mengirim tautan atau link ke email pendaftar. Klik tautan tersebut untuk mengaktivasi akun SIAKBA," jelasnya.
Setelah itu, masuk ke SIAKBA menggunakan akun yang baru saja dibuat. Kemudian, pendaftar perlu melengkapi data diri sesuai dengan KTP.
Baca Juga: Berkunjung ke Desa Wisata Cipasung Majalengka, Punya Potensi Pemandangan Alam dan Tradisi Melimpah
Kemudian, klik tautan pendaftaran di halaman berikutnya. "Pilih pendaftaran badan ad hoc yang berada di kanan layar," bebernya.
Sedangkan untuk mendaftar sebagai PPK dan PPS Pemilu 2024, lanjut dia, harus mengisi biodata lengkap. Dengan cara masukkan pula riwayat pendidikan dan pengalaman kepemiluan jika ada.