Besok, 959 Calon Anggota Badan Ad Hoc PPK Majalengka Ikut CAT

- 5 Desember 2022, 15:41 WIB
Kadivsosparmas dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka Cecep Jamaksari SIP  memberikan keterangan terkait CAT bagi calon anggota PPK, Senin 5 Desember 2022.
Kadivsosparmas dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka Cecep Jamaksari SIP memberikan keterangan terkait CAT bagi calon anggota PPK, Senin 5 Desember 2022. /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA - Kadivsosparmas dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka Cecep Jamaksari SIP mengatakan, pihaknya sudah mengumunkan nama-nama calon anggota badan ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Jumat 2 Desember 2022 lalu.

Menurut Cecep, sebanyak 959 dinyatakan lolos administrasi dari 1.412 pendaftar di 26 kecamatan yang ada di Kabupaten Majalengka.

Sebelumnya, dari total tersebut, ada 961 yang mengirimkan berkas melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU (SIAKBA). Namun setelah dilakukan pencocokan berkas, hanya ada 959 pelamar yang lolos.

Baca Juga: Berapa Honor Ketua, Anggota dan Sekretaris PPK di Majalengka? Ini Rinciannya!

Menurut Cecep, bagi mereka yang lolos administrasi akan melakukan tahapan CAT pada tanggal 6-7 Desember 2022 besok yang dilaksanakan di SMKN 1 Majalengka dimulai pukul 08.00 WIB. 

"Nantinya kami membutuhkan 130 orang untuk menjadi anggota PPK," ucap cecep saat ditemui di kantornya, Senin 5 Desember 2022. 

Lebih lanjut Cecep menambahkan, pengumuman CAT akan digelar pada 8 sampai 10 Desember. Bagi peserta yang dinyatakan lolos CAT maka berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu test wawancara pada tanggal 11 sampai 13 Desember. Sementara yang tidak lolos, maka otomatis gugur.

Baca Juga: Pantas Saja Disebut Ubudnya Majalengka, Desa Wisata Bantaragung Ini Punya Pemandangan Alam dan Tradisi Keren

Untuk tahap selanjutnya yaitu tes wawancara, akan diambil 3 kali dari jumlah kebutuhan dari masing-masing kecamatan sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2022.

Artinya akan ada 390 orang yang diambil untuk lolos ke tahap selanjutnya untuk mengikuti tahapan seleksi wawancara sebelum nanti akan ada 5 orang anggota terpilih per kecamatan.

Sebelumnya, pendaftaran PPK dan PPS melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Pendaftaran dilakukan dengan mengunjungi situs https://siakba.kpu.go.id.

Seluruh proses pendaftaran dilakukan melalui daring. Mengenai tahapannya para pendaftar harus memiliki akun SIAKBA.

Baca Juga: Update Gunung Semeru Meletus, 1.979 Jiwa Mengungsi di 11 Titik

Akun bisa dibuat di laman depan situs dengan memasukkan nama lengkap, email, nomor induk kependudukan (NIK), dan kata sandi yang hendak digunakan.

"SIAKBA akan mengirim tautan atau link ke email pendaftar. Klik tautan tersebut untuk mengaktivasi akun SIAKBA," jelasnya.

Setelah itu, masuk ke SIAKBA menggunakan akun yang baru saja dibuat. Kemudian, pendaftar perlu melengkapi data diri sesuai dengan KTP.

Baca Juga: Berkunjung ke Desa Wisata Cipasung Majalengka, Punya Potensi Pemandangan Alam dan Tradisi Melimpah

Kemudian, klik tautan pendaftaran di halaman berikutnya. "Pilih pendaftaran badan ad hoc yang berada di kanan layar," bebernya.

Sedangkan untuk mendaftar sebagai PPK dan PPS Pemilu 2024, lanjut dia, harus mengisi biodata lengkap. Dengan cara masukkan pula riwayat pendidikan dan pengalaman kepemiluan jika ada.

Setelah itu, para pendaftar perlu melengkapi sejumlah berkas persyaratan. "Bisa mengunggah salinan berkas-berkas itu di kolom yang disediakan. Foto yang diunggah harus dalam bentuk JPEG atau JPG," katanya.

Baca Juga: Polandia Kalah, Prancis Maju ke Perempat Final Piala Dunia 2022

Adapun formulir persyaratan diunggah dalam bentuk PDF. Ukuran dokumen yang diunggah tak boleh melebihi 1 megabyte.

Tuntaskan proses pendaftaran dengan mengklik bagian persetujuan tentang syarat dan ketentuan.

"Setelah itu, Anda resmi menjadi calon pelamar PPK dan PPS Pemilu 2024,"katanya.

Baca Juga: Jegal Senegal, Inggris Bersiap Hadapi Prancis di Perempat Final Piala Dunia 2022

Sedangkan untuk PPS mulai 18 Desember 2022 sampai 22 Desember 2022. Sedangkan untuk badan ad hoc lainya seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), masih menanti arahan dari KPU RI.

"Kalau KPPS itu biasanya dibentuk sebulan sebelum hari pemungutan suara," kata Cecep.***

 

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x