26. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri menerima laporan pelanggaran Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Laporan
pelanggaran tersebut disampaikan dengan paling sedikit memuat hal- hal berikut, kecuali ....
a. Nama dan alamat pelapor
b. Pihak terlapor
c. Waktu dan tempat kejadian perkara
d. Uraian kejadian
e. Saksi-saksi kunci
Jawaban : E
27. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan lembaga pengawasan Pemilu yang bersifat ….
a. Permanen
b. Ad hoc
c. Tetap
d. Tahunan
e. Ad interim
Jawaban : C
28. Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri merupakan lembaga pengawasan Pemilu yang bersifat ….
a. Permanen
b. Ad hoc
c. Tetap
d. Tahunan
e. Ad interim
Jawaban : B
29. Berikut ini adalah tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota, kecuali ….