PORTAL MAJALENGKA - Bupati Majalengka Karna Sobahi perkenankan pembelajaran tatap muka bagi sekolah dan pondok pesantren.
Salah satu syaratnya dengan pembatasan maksimal 33 hingga 50 persen dari kapasitas ruangan dengan menjaga jarak 1,5 meteran, terkecuali bagi Sekolah Luar Biasa diperkenankan 60 persen hingga 100 persen.
Pembelajaran tatap muka sesuai Surat Edaran Bupati No :443.1/1226/BPBD tentang Perpanjangan Kedua Pelaksanaan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 Covid-19 di Wilayah Kabupaten Majalengka.
Baca Juga: HUT Pramuka ke-60 di Majalengka di Isi Dengan Kegiatan Bakti Sosial
Surat edaran tersebut diterbitkan pada Selasa 10 Agustus 2021 usai melakukan rapat evaluasi pelaksanaan PSBB tahap 2 bersama anggota Satgas Covid-19 Majalengka.
Dalam surat tersebut juga diatur pelaksanaan sekolah untuk PAUD, hanya diperbolehkan maksimal 33 persen atau hanya 5 peserta didik saja per kelasnya.
“Untuk sekolah sudah diperkenankan untuk melakukan tatap muka namun terbatas, memperhatikan jarak, tidak diperkenankan membawa makanan ke sekolah karena hal ini akan memicu penyebaran virus," ujar Karna Sobahi.
Baca Juga: Menkominfo: Indikator Angka Kematian Tidak Dihapus Melainkan Dirapikan
Semua anak ketika berangkat sekolah dipastikan harus sudah sarapan dari rumah dan makan siang di rumah.