Pendaftaran CPNS 2021 dan CPPPK Dibuka Mulai 30 Juni sampai 21 Juli, Berikut Tahapannya

- 29 Juni 2021, 23:42 WIB
Ilustrasi penerimaan CPNS dan PPPK 2021.
Ilustrasi penerimaan CPNS dan PPPK 2021. /Antara Foto/Nova Wahyudi

- Sanggahan harus dijawab instansi atau BKN paling lambat 7 hari setelah hari terakhir masa sanggah.

- Pengumuman pascasanggah yaitu tanggal 9 Agustus.

"Nah inilah hasil pengumuman sanggah ini adalah hasil akhir yang kemudian siapa saja yang kemudian bisa mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS)," kata Suharmen.

- Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) dilaksanakan 25 Agustus 2021 sampai 4 Oktober 2021.

Suharmen menjelaskan, pendaftaran dilakukan serentak untuk tiga jenis kualifikasi peserta. Baik itu CPNS, CPPPK guru, maupun CPPPK non guru. Pendaftarannya dilakukan sama. Pada 30 Juni 2021 sampai 21 Juli 2021.

Jadi, kata dia, tidak ada pembedaan pendaftaran dari 3 jenis tadi. "Yang membedakan dari sisi seleksi, ferivikasi administrasi, berbeda. Karena ferivikasi administrasi itu dilakukan khusus untuk PPPK guru, itu akan dilakukan teman-teman di Kemendikbud," ujarnya.

Dengan demikian, bagi pelamar yang ingin mengikuti seleksi calon kepegawaian pemerintahan, bisa membuat akun sekaligus mendaftarkan secara daring (online) pada situs resmi SSCASN (sscasn.bkn.go.id).***

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah