Pembahasan Raperda Perubahan Kedudukan Keuangan Kepala Daerah, NasDem Belum Ambil Sikap

- 14 Juni 2021, 10:36 WIB
Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Majalengka
Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Majalengka /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/Andra Adyatama

Pengurangan tersebut di kisaran 10 persen dari jumlah ADD yang diterima. Jika dikonversi, besarannya pun beragam hingga yang terbesar mencapai Rp40 juta.

Baca Juga: Pasca Pengumuman Haji oleh Arab Saudi, Menag Harap Hoaks Segera Berakhir

Ironisnya ketika ADD dikenakan pemotongan, DPRD Majalengka justru sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah