Pengurangan tersebut di kisaran 10 persen dari jumlah ADD yang diterima. Jika dikonversi, besarannya pun beragam hingga yang terbesar mencapai Rp40 juta.
Baca Juga: Pasca Pengumuman Haji oleh Arab Saudi, Menag Harap Hoaks Segera Berakhir
Ironisnya ketika ADD dikenakan pemotongan, DPRD Majalengka justru sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.***