Baca Juga: Duka Dunia Sastra Indonesia, Penyair Rendah Hati Umbu Landu Paranggi Tutup Usia
Dari materi ketiga instansi tersebut pada intinya agar penyelenggaraan pesta demokrasi di desa dalam pemilihan Kades/Kuwu agar tidak melakukan politik uang. Calon incumbent tidak menggunakan fasilitas pemerintah. Serta tidak mengklaim program pemerintah sebagai program calon kades.
"Harapannya, agar penyelenggaraan pilkades dilaksanakan dengan damai dan para calon kades siap kalah dan siap menang," kata Elan.***