Pemkab Majalengka Akan Bentuk KPAI Daerah

23 September 2023, 10:43 WIB
Bupati Majalengka Karna Sobahi /Foto/Dok/KC/

PORTAL MAJALENGKA - Bupati Majalengka Karna Sobahi, memandang perlunya disegerakan pembentukan kepengurusan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah di Kabupaten Majalengka.

Walaupun dalam pernyataan sebelumnya Bupati belum mendapatkan informasi lengkap terkait hal diatas, namun Ia mengharapkan lembaga perlindungan anak harus segera dibentuk. “Belum mendapatkan informasi lengkap, ya harus segera,” ucap Karna Sobahi.

Hal itu dipandang perlu disegerakan, sebab Kabupaten Majalengka telah mendapatkan predikat Kabupaten Layak Anak (KLA). “Intinya Kita, untuk perlindungan anak diperlukan, karena kita sudah masuk Kabupaten Layak Anak kan,” jelasnya.

Baca Juga: Punya Smartphone Belum Fast Charging, Pengisian Daya Baterai Lama? Tenang, Begini Cara Atasinya

Seperti diketahui Kabupaten Majalengka berkali-kali mendapatkan penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (PPPA RI) pada tahun 2019, 2021 dan 2023.

Dikutip dari kpai.go.id., Pembentukan KPAI dimandatkan oleh UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pada Pasal 74 dijelaskan bahwa, Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak, dengan Undang-Undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen:

Baca Juga: Jaman: Duet Ganjar Pranowo-Prabowo Subianto Jadi Solusi di Pilpres 2024, Bisa Saling Mengisi dan Melengkapi

Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah atau lembaga lainnya yang sejenis untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Nasrudin, melalui Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dra. Yuyun Yuhana, baginya akan sangat bersyukur jika KPAID terbentuk di Kabupaten Majalengka.

“Terkait KPAID sebenarnya kami juga berterima kasih kalau itu sudah terbentuk, kalau sudah ada bisa membantu kami dalam penanganan kasus pak, kalau memang sudah ada ya alhamdulillah gitu pak, jadi semakin banyak orang yang penanganan kasus kan semakin bagus pak,” ungkap Yuyun.

Baca Juga: KPU Batal Terapkan Penghitungan Suara Model Dua Panel pada Pemilu 2024, Bawaslu Bersyukur

Namun demikian, dikatakan Yuyun, disisi lain dalam hal Perlindungan Anak, justru DP3AKB dituntut untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), sesuai dengan yang telah diamanatkan dari pemerintah pusat serta dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Amanat dari pusat (pemerintah) itu malah harus dibikin UPT, yang wajib itu bikin UPT malah pak, kalau KPAID itu kan mungkin di jalur sebelah dari struktur pemerintah gitu ya,” jelas Yuyun.

“Kalau ini (UPTD PPA) sudah ada perintah dari menteri sudah ada perintah, bahwa di setiap Kabupaten harus punya UPT ditindak lanjuti oleh Kabupaten dengan ada dari Perda itu, amanat perda juga harus membentuk UPT (PPA),” jelasnya lagi.

Baca Juga: Kepala Pengelola Wisata Gunung Bromo Jelaskan Kerugian Akibat Kebakaran Capai Rp5,4 Miliar

Diketahui, dalam Perda Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, pada BAB VI Penyelenggaraan Perlindungan, Pasal 19 ayat (1) Dalam rangka pelayanan perlindungan kepada perempuan dan anak dari tindakan kekerasan, Pemerintah Daerah membentuk UPTD PPA.

Diakui Yuyun UPTD PPA di DP3AKB sampai saat ini belum dibentuk dengan alasan anggaran yang belum ada untuk melakukan kajian akademiknya, “cuma karena mungkin anggarannya belum kebagian untuk membuat naskah akademiknya, jadi belum tersentuh UPT PPA juga,” jelasnya lagi.

Senada dengan Yuyun, Ketua Komisi IV Mohamad Hanuradjasa, mengatakan, sesuai regulasi dari pemerintah pusat, bahwa UPT PPA lebih diwajibkan untuk dibentuk. Sementara KPAID, menurutnya merupakan lembaga swasta diluar unsur pemerintahan.

Baca Juga: Dibuka Seleksi PPPK Bawaslu 2023 untuk Lulusan S1, D3, hingga S2, Berikut Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya

“Itu kan dari sisi swasta, sisi masyarakat (KPAI). Pemerintah hanya sesuai dengan regulasi yang tadi disebutkan (UPTD PPA)” jelas Anggota DPRD Kabupaten Majalengka dari PAN.

“Lihat cantolan hukum yang ada, diwajibkan untuk dibentuk UPT (PPA), (jika melihat dari Perda) Perda juga bukan ujug-ujug tapi ada aturan dari atasnya (pemerintah pusat), kebetulan saya waktu itu ketua pansusnya juga, jadi masih ingat,” jelasnya lagi.***

Editor: Andra Adyatama

Tags

Terkini

Terpopuler