PORTAL MAJALENGKA - Berdasarkan hasil penelusuran serta patroli Siber BPOM, obat dan makanan ilegal dari Januari 2022 hingga April 2023, kosmetik menjadi salah satu produk ilegal temuan yang paling banyak ilegal setelah obat-obatan, sebesar 21,08 persen.
Dalam keterangan lanjutannya BPOM menjelaskan bahwa ada 81.456 tautan yang menjual kosmetik ilegal pada 2022, dan 40.339 link tautan pada Januari-April 2023.
"Link penjualan produk obat dan makanan ilegal hasil patroli siber BPOM dilakukan penurunan link secara kolaboratif dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan platform marketplace," Jelas BPOM dalam keterangan tertulis, Sabtu, 1 Juli 2023.
Baca Juga: Mitos Alas Purwo dengan Kisah Mistis dan Keangkerannya Tetap Eksis Melampaui Berbagai Generasi
Banyaknya kalangan wanita yang mendambakan kulit putih bercahaya glowing, membuat produk - produk kosmetik ilegal kian marak beredar di pasaran.
Mereka tawarkan bikin glowing kulit pemakai secara instan. Hingga tidak sedikit yang tanpa sadar banyak terjebak hingga mengalami masalah dengan kulit mereka.
Tingginya permintaan pasar membuat beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab banyak memanfaatkan untuk menarik keuntungan pribadi.
Baca Juga: Pastikan Kamu Tahu Cara Tepat Bersihkan Telinga, Awas Bukan Dikorek dengan Cotton Bud
Mereka membuat dan menjual produk kosmetik ilegal mereka dengan bahan-bahan berbahaya yang malah justru bakal mengancam kesehatan kulit.
Pembuatan Produk kosmetik ilegal ini dilakukan tanpa memakai standar kesehatan, bahkan justru mereka menggunakan bahan-bahan yang membahayakan kesehatan kulit pemakaiannya.
Sebagian besar produk kosmetik ilegal tersebut mengandung merkuri. Bahan yang sangat dilarang dalam kosmetik atau perawatan kulit karena dapat memicu resiko kanker kulit.
Baca Juga: Mendarat di BIJB, Yuk Intip Kunjungan Jokowi ke Majalengka Selama Jadi Presiden
Menurut data Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) pada tahun 2022 lalu, ditemukan 1.541 produk kosmetik ilegal di Indonesia.
Dan belum lama ini BPOM Ungkap 13 produk kosmetik ilegal yang dilarang karena mengandung bahan berbahaya merkuri, di antaranya yaitu:
1. Dr Original Pemutih
2. Temulawak New and Day Night
3. CAC Glow
4. HN Siang dan Malam
5. Herbal Plus New Day & Night
6. Natural 99
7. Super Dr Quality Gold SPF 30
8. SP Special UV Whitening
9. Sj Sin Jung
10. Diamond Cream
11. Krim Labella
12. Ling Zhi Day & Night
13. Tabita
Koordinator Humas BPOM Eka Rosmalasari mengatakan, sejumlah 13 produk kosmetik ilegal tersebut masih kerap beredar di masyarakat.
Karena itu BPOM juga menghimbau masyarakat , sekiranya jika masih menemukan produk serupa di pasaran, sekiranya segera melaporkan ke akun media sosial resmi BPOM di Twitter, Instagram juga Facebook. Atau melalui HaloBPOM 1500533.***