LINK DOWNLOAD Berkas Persyaratan Rekrutmen Panwascam dan Cara Daftar dan LINK DAFTAR ON LINE

20 September 2022, 07:00 WIB
LINK DOWNLOAD Berkas Persyaratan Rekrutmen Panwascam dan Cara Daftar dan LINK DAFTAR ON LINE /Humas Bawaslu Majalengka/

PORTAL MAJALENGKA - Berikut link download berkas persyaratan rekrutmen Panwascam untuk Pemilu 2024.

Siapkan sekarang juga berkas persyaratan rekrutmen Panwascam untuk Pemilu 2024, karena pendaftaran akan dibuka mulai besok hari Rabu, 21 September 2022.

Dilansir Portal Majalengka Pikiran Rakyat dari bawaslumjl, tentang rekrutmen dan link download berkas persyaratan Panwascam untuk Pemilu 2024.

Baca Juga: DAFTAR SEGERA, BAWASLU RI Buka Pendaftaran Rekrutmen Panwascam Pemilu 2024, Ini Syaratnya

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan atau Panwascam untuk Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Majalengka membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.

Calon anggota Panwascam dapat mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwas Kecamatan dengan melampirkan:

Berikut Kelengkapan Persyaratan untuk mendaftar jadi anggota Panwascam untuk Pemilu 2024.

Baca Juga: Abu Nawas Ajarkan ke Lembu Kata 'Atau Atau Atau', Raja Harun Al Rasyid Penasaran: Apakah Artinya Itu

Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Majalengka;

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;

Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;

Baca Juga: Keramat Wali Sunan Bonang Ini Mampu Tundukkan Brahmana dari India

Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;

Daftar Riwayat Hidup;

Surat keterangan sehat jasmani dari Rumah sakit Atau Puskesmas;

Surat keterangan Sehat Rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit Pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;

Baca Juga: Cemburu Sebab Istrinya Lebih Peduli pada Harun Al Rasyid, Abu Nawas Beri sang Raja Itik Panggang Berkaki Satu

Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);

Surat pernyataan:

Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Baca Juga: MENGENAL Khalifah Harun Al Rasyid, Sosok Pemimpin Ideal yang Lekat dalam Kisah Abu Nawas

Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;

Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

Bersedia bekerja penuh waktu;

Baca Juga: Berikut Beberapa Fakta Kecelakaan Beruntun Tol Pejagan-Pemalang Beserta Korban Jiwanya

Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih;

Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

Baca Juga: Prediksi Pot Drawing Piala Asia U20 2023 Uzbekistan: Timnas Indonesia U20 Berpeluang Terhindar dari Jepang

Bebas dari peyalahgunaan narkotika; dan

Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi

Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Majalengka melalui LINK INI, Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Majalengka;

Baca Juga: Pangeran Pemanah Rasa, Sosok Sakti Kakek Sunan Gunung Jati yang Hobi Berkelana

Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui online ke alamat email rekrutmenbawaslumjl@gmail.com atau melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Majalengka, Jl Letkol Abdul Gani Nomor 7 Majalengka Wetan;

Dalam hal dokumen pendaftaran calon dikirimkan melalui online, maka calon pendaftar tersebut wajib menyampaikan dokumen fisik (hardcopy) kepada Pokja pada saat pelaksanaan tes tertulis dengan syarat telah dinyatakan lulus administrasi;

Dalam hal pendaftaran dilakukan melalui pos kilat, dokumen pendaftaran paling lama diterima oleh pokja pada hari terakhir pendaftaran yang dikirimkan ke alamat Bawaslu Kabupaten Majalengka, Jalan Letkol Abdul Gani No.7, Majalengka Wetan, Majalengka 45411;

Baca Juga: KISAH SYEKH SUBAKIR Pasang Tumbal di Tanah Jawa untuk Mengusir Para Jin Jahat

Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi;

Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 21 s/d tanggal 27 September 2022;

Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut Biaya

Itulah beberapa persyatan dan juga link download berkas persyaratan untuk mendaftarkan diri jadi anggota Panwascam untuk Pemilu 2024.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: majalengkakab.bawaslu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler