Polri Blokir 64 Rekening terkait Kasus Investasi DNA Pro

29 Mei 2022, 16:00 WIB
Polri Blokir 64 Rekening Kasus Investasi DNA Pro /PMJ News/Yeni./

PORTAL MAJALENGKA - Bareskrim Polri telah melakukan pemblokiran 64 rekening milik para tersangka investasi bodong robot DNA Pro.

Disampaikan langsung oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, pada Sabtu 28 Mei 2022.

"Kita melakukan pemblokiran rekening sebanyak 64 rekening dengan total uang kurang lebih Rp105.525.000.000," kata Whisnu dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Link Live Streaming dan Prediksi MotoGP Italia 2022: Pembalap Mana yang Bakal Juara?

Dalam 64 rekening tersebut terdapat Rp105 miliar, disita oleh penyidik. Namun, tak hanya itu sejumlah aset milik tersangka juga disita yakni uang tunai senilai Rp112 miliar.

"Kemudian emas 20 kilogram, ada hotel, ada rumah, ada 14 mobil mewah terdiri dari Ferrari, Alphard, BMW dan semuanya sudah kita sita," ujar Whisnu.

Whisnu jelaskan dalam penyitaan aset tersebut penyidik akan terus melakukan penyelusuran.

Baca Juga: Mobil Berpenumpang 5 Orang Terjun ke Laut, Basarnas Masih Cari Korban, Kecelakaan Maut di Padang

Hingga saat ini penyidik bersama PPATK masih terus melakukan penyelusuran aset dana dari kejahatan investasi bodong DNA Pro.

"Kami masih mencari informasi terkait dengan uang hasil kejahatan, dan ini akan masih terus bertambah, ini akan bertambah terus seiring dengan waktu, karena teman-teman dari PPATK dan tim dari Dittipideksus melakukan tracing aset baik yang berupa benda bergerak atau uang bahkan hingga ke luar negeri," jelas Whisnu.

Adapun untuk barang-barang sitaan yang telah ditemukan kembali akan digabungkan dengan aset sebelumnya yang sudah disita, kemudian dilaporkan ke pengadilan.

Baca Juga: Pencarian Hari Ketiga Eril yang Hanyut di Sungai Swiss, Tim SAR Belum Temukan Putra Ridwan Kamil

"Jika ditemukan kembali adanya barang-barang sitaan tentunya akan kami laporkan, jadi tidak usah takut barang bukti yang masih belum didapat, nanti kita bisa gabungkan," ucap Whisnu.

Dikabarkan sebelumnya, terdapat 14 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong DNA Pro ini.

Namun, tiga diantaranya masih berstatus DPO yakni Daniel Zii, Ferawaty alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan.

Atas perbuatannya 14 orang tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 54 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Tak hanya itu, tersangka juga dikenai Pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara. ***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler