Tingginya Kasus Kekerasan Anak, Pemkab Majalengka Buat Perda Perlindungan Anak dan Perempuan

- 6 Oktober 2020, 07:00 WIB
Rapat Paripurna DPRD Majalengka
Rapat Paripurna DPRD Majalengka /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Andra Adyatama

Baca Juga: Ikuti Langkah Pemerintah, Telkomsel Bagikan Kuota Gratis, Ini Cara Dapatnya!

Adapun kasus kekerasan terhadap anak di dominasi oleh kasus kekerasan fisik yang terdiri dari 2 kasus dan kasus kekerasan seksual sebanyak 13 kasus.

"Optimalisasi pemberdayaan perempuan dan Perlindungan anak hingga saat ini terus dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Pemberdayan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana ( DP3AKB ) dengan penyuluhan konseling dan pendampingan," tutur Bupati.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Bantuan BLT Dana Desa Rp 13 Triliun, Begini Cara Dapatnya!

Baca Juga: Melalui JPS Kemenaker Canangkan Program Tenaga Kerja Mandiri dan Program Padat Karya

Pembuatan perda ini juga sebagai tindak lanjut dari penghargaan yang diterima kabupaten Majalengka pada Tahun 2019 sebagai kota layak anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah