Tingginya Kasus Kekerasan Anak, Pemkab Majalengka Buat Perda Perlindungan Anak dan Perempuan

- 6 Oktober 2020, 07:00 WIB
Rapat Paripurna DPRD Majalengka
Rapat Paripurna DPRD Majalengka /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA - Tingginya angka kekerasan terhadap Anak dan perempuan membuat Bupati Majalengka mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Anak dan Perempuan kepada DPRD Kabupaten Majalengka yang nantinya disahkan menjadi Perda.

Pengajuan Raperda ini diharapkan bisa menekan angka kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Majalengka.

Hal tersebut dikatakan Bupati Majalengka DR H Karna Sobahi MMPd setelah rapat paripurna DPRD Senin 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Manajemen Prakerja Rilis Layanan Aduan, Masyarakat Bisa Mengeluh

Baca Juga: Mau Dapat Listrik Gratis Dari PLNsampai Desember? Ini Cara dan Ketentuannya!

Menurut Karna Sobahi Perempuan dan anak mempunyai harkat dan martabat seutuhnya serta berhak mendapatkan Perlindungan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan atau perlakuan yang tidak manusiawi.

"Sampai saat ini angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di indonesia masih sangat tinggi dan setiap tahun terus naik," ujarnya.

Di Kabupaten Majalengka sendiri menurut Bupati dari bulan Januari sampai Desember 2019 mencapai 17 kasus. Jumlah itu terdiri dari 15 kasus kekerasan terhadap anak dan 2 kasus kekerasan terhadap perempuan.

Baca Juga: Pelatihan Kartu Prakerja Offline, Insentif Jadi Naik Rp 5 juta

Baca Juga: Ikuti Langkah Pemerintah, Telkomsel Bagikan Kuota Gratis, Ini Cara Dapatnya!

Adapun kasus kekerasan terhadap anak di dominasi oleh kasus kekerasan fisik yang terdiri dari 2 kasus dan kasus kekerasan seksual sebanyak 13 kasus.

"Optimalisasi pemberdayaan perempuan dan Perlindungan anak hingga saat ini terus dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Pemberdayan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana ( DP3AKB ) dengan penyuluhan konseling dan pendampingan," tutur Bupati.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Bantuan BLT Dana Desa Rp 13 Triliun, Begini Cara Dapatnya!

Baca Juga: Melalui JPS Kemenaker Canangkan Program Tenaga Kerja Mandiri dan Program Padat Karya

Pembuatan perda ini juga sebagai tindak lanjut dari penghargaan yang diterima kabupaten Majalengka pada Tahun 2019 sebagai kota layak anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.***

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah