Tolak RUU Cipta Kerja, SPN Majalengka Akan Datangi Kantor DPRD

- 5 Oktober 2020, 11:43 WIB
RUU Cipta Kerja akan segera diresmikan meski di tengah situasi potensi resesi ekonomi.
RUU Cipta Kerja akan segera diresmikan meski di tengah situasi potensi resesi ekonomi. /RRI

Baca Juga: Tradisi Gelar Seni Budaya Nunuk

Dari 10 poin tuntutan tersebut, Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR, kata Said, memang menyepakati agar tiga isu, yaitu isu tentang PHK, sanksi dan TKA, dapat kembali kepada ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Namun demikian, menurut Said, tujuh isu lainnya juga sangat penting karena menyangkut kesejahteraan dan upah para buruh.

"Apa itu yang masih dituntut? Meminta UMK dan UMSK jangan hilang. Jadi kembali ke Undang-Undang Nomor 13/2013 tentang Ketenagakerjaan, UMK dan UMSK jangan hilang," katanya.

Baca Juga: Percepatan Pembangunan Pelabuhan Patimban  Saat Pandemi, Urgenkah?

Pada ketentuan terkait UMK dan UMSK tersebut, pemerintah dan DPR, kata Said, menetapkan harus bersyarat.

Sementara, serikat kerja menuntut agar ketentuan terkait UMK dan UMSK itu tidak bersyarat.

"Kita enggak setuju. Syarat apa maksudnya? Kita kan enggak jelas. Jadi (seharusnya) UMK tidak bersyarat dan UMSK tidak hilang," katanya.

Baca Juga: Bukit Mercury Sayang Kaak, Lokasi Wisata yang Instagramable di Majalengka

Kemudian, para buruh juga menuntut agar pesangon tidak dikurangi, selain mereka juga tidak setuju adanya ketentuan tentang karyawan kontrak dan tenaga alih daya seumur hidup tanpa ada batas waktu.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah