Akan tetapi, dengan terbitnya surat Bupati Majalengka nomor:031/179-Pem., yang dalam substansi suratnya menyatakan, bahwa Pasar Desa Jatitujuh adalah merupakan milik Pemerintah Kabupaten Majalengka yang sudah disertifikatkan menjadi HPL Pemerintah Kabupaten Majalengka, berdasarkan Sertifikat HPL No.162/HPL/BPN/96.
“Ini menimbulkan tandatanya besar tentang bagaimanakah prosedur itu ditempuh, siapakah para pelaku yang menyerahkan Tanah Desa Tersebut menjadi HPL dan siapakah yang menerima proses transaksi peralihan Hak Desa atas Tanah tersebut sampai beralih menjadi HPL Pemerintah Kabupaten Majalengka,” ujarnya.
Baca Juga: BLT UMKM Akan Diperpanjang Hingga Tahun 2021
Masyarakat Jatitujuh mengaku, hingga sekarang tidak pernah ada bukti adanya konpensasi dalam bentuk ganti rugi maupun Ruislag (tukar guling dengan prinsip kesamaan nilai dalam konversi harga) dari tanah yang menjadi penggantinya, apalagi melakukan proses-proses pemeliharaan, sehingga terkesan sangat kumuh dan tidak higienis serta amburadul tidak sedap dipandang mata.
“Masyarakat memohon dengan tegas kepada Bupati Majalengka untuk mengembalikan HPL tanah tersebut menjadi Tanah Desa Jatitujuh untuk dikelelola dan dibangun serta dikembangkan menjadi pusat perekonomian desa Jatitujuh oleh Pemerintahan dan Masyarakat Desa Jatitujuh,” tandasnya.
Baca Juga: Kemensos Akan Cairkan BLT Rp 500 Ribu, Ini syaratnya
Sementara itu, Kabag Tata Pemerintahan Setda Majalengka, Rachmat Gunandar SSTP mengaku belum mengetahui kronologis permasalahan kepemilikan lahan tersebut. Menurutnya, hari Jumat 18 September 2020 pihaknya akan mengadakan rapat dengan beberapa pihak terkait.
“Konfirmasinya nanti saja setelah rapat ya, biar data dan informasi yang kami kantongi lengkap,” ujar Rachmat.***