Janji Bakal Dinikahi, Ternyata Berujung Bui

17 September 2020, 19:02 WIB
Satreskrim Polres Majalengka menunjukan barang bukti kasus pencabulan anak dibawah umur, Kamis 17 September 2020 /Portal Majalengka/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA - Bermodus bakal menikahi, AS terpaksa masuk bui akibat mencabuli gadis di bawah umur.

Aksi pecabulan pelaku diketahui, setelah korban menceritakan kepada orang tuanya, bahwa ia telah digagahi oleh pelaku.

Korban sendiri pertama kali digagahi di sebuah hotel di Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: Maknai HUT ke-65 Polantas, Polres Majalengka Berbagi Paket Sembako

Selanjutnya, ia pun dilaporkan ke Satreskrim Polres Majalengka. Kini, tersangka harus mendekam di ruang tahanan Mako Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan menjelaskan, terbongkarnya kasus tersebut, berawal orang tua korban kehilangan anaknya yang sudah satu mingguan tak ada di rumah.

Kemudian pada tanggal 25 Juli 2020, pihak keluarga korban mendapatkan informasi bahwa korban yang berusia (17) berada di Garut.

Baca Juga: Tak Pakai Masker, Masyarakat disuruh Baca Pancasila Hingga Nyanyi Lagu Kebangsaan

"Saat itu, pihak keluarga Korban langsung mencari tahu keberadaan korban dan alhasil korban ditemukan dan membawa pulang ke rumahnya," Kata AKP Siswo dalam keterangan resminya di Mapolres Majalengka, Kamis 17 September 2020.

Selanjutnya, kata dia, pihak keluarga langsung menginterogasi korban, apa yang terjadi selama bersama pelaku tersebut.

Korban pun mengakui bahwa dirinya telah digauli selayaknya suami istri.

Baca Juga: Corona Pasukan Elit Terbaik di Muka Bumi

"Ini dikarenakan korban di ajak serius dan dijanjikan untuk nikahi oleh tersangka. Akibat perbuatan tersebut, saat ini korban hamil berusia lima bulan," katanya.

Kasat Reskrim menambahkan, bahwa modus yang dilakukan pelaku tersebut, dengan serangkaian kebohongan berupa membujuk rayu dengan menjanjikan untuk di ajak serius ke jenjang pernikahan, sehingga korban mau untuk disetubuhi.

"Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Leuwimunding, Majalengka ini, merupakan teman dekat dari orang tua korban. Bahkan, tersangka sudah dianggap seperti anak sendiri oleh orang tua korban," Jelasnya.

Baca Juga: Ingin Lolos Pendaftaran Prakerja Gelombang 9? Hindari 3 Kesalahan Ini

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 81 atau pasal 82 UU RI No 17 tahun

2016, tentang perubahan kedua atau UU RI  No 23 Tahun 2002 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Andra Adyatama

Tags

Terkini

Terpopuler