Artinya, “Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.” (QS. An-Nur [24]: 56).
Ayat di atas berisi makna perintah wajib, karena dilihat dari pemilihan katanya yang menyuruh, wa atuzzakah (tunaikanlah zakat).
Dalam hal ini Syekh Abdurrahman as-Sa’di (w. 1956) juga berpendapat bahwa ayat di atas menunjukkan perintah ketaatan yang sempurna.
Zakat merupakan ketaatan dalam bentuk harta guna memenuhi hak sesama manusia. Sementara perintah sebelumnya adalah shalat, ketaatan untuk memenuhi hak Allah. Kumpulnya dua hak ini (hak Allah dan hak sesama manusia), merupakan bentuk ketaatan yang sangat agung. (lihat Tafsir as-Sa’di, juz 1, hal 573).
Berkaitan dengan bulan Ramadhan yang sebenar lagi akan berakhir, tentu sebagai muslim kita juga diingatkan untuk menunaikan zakat fitrah.
Untuk dapat mendalami esensi dari zakat fitrah agar tidak hanya sebagai penggugur kewajiban berikut penjelasan zakat menurut sang hujjatul Islam, Imam Al Ghazali.