Keterangan mengenai sholat berjamaah ini didasarkan pada pendapat Imam Syafi'i dalam Latha-if Al-Ma'arif yang menjelaskan, bahwa orang yang mendirikan sholat Isya' dan Subuh berjamaah termasuk dalam bagian orang-orang yang menghidupkan malam Lailatul Qadar.
Pendapat Imam Syafi’i yang dimaksud adalah sebagai berikut :
مَنْ شَهِدَ العِشَاءَ وَ الصُّبْحَ لَيْلَةَ القَدْرِ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا
Artinya: "Siapa yang mendirikan sholat Isya dan sholat Subuh pada malam Lailatul Qadar maka ia telah mengambil bagian dari malam tersebut."
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Hari Ke-25 Ramadhan 1444 H Wilayah Cirebon, Berikut 6 Doa yang Layak Diamalkan
Sementara dasar pendapat yang disampaikan Imam Syafi'i di atas merujuk sabda Rasulullah SAW yang diceritakan oleh Utsman bin Affan RA. Rasulullah SAW bersabda,
مَنْ شَهِدَ الْعِشَاءَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ قِيَامُ نِصْفِ لَيْلَةٍ وَمَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ وَالْفَجْرَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ كَقِيَامِ لَيْلَةٍ