Baca Juga: Hendak Ngabuburit di Waduk Darma Kuningan? Cek Jam Operasionalnya di Sini
Dalam hal ini para ulama Imam Ahmad menambahkan, jika tidak mampu memberi gandum satu sho', ia harus memberi setengah sho' kurma atau jewawut atau anggur kering.
Sementara semua para ulama sepakat bagi orang yang tidak sanggup membayar kafarat. Karena memang benar-benar tidak mempunya kelebihan harta sama sekali hingga ia meninggal dunia, maka kafarat tersebut dihilangkan dari tanggungan orang tersebut. Wallahu a’lam.***
Ikuti selengkapnya artikel kami di Google News