Menanggapi kafarat pemberi makan pada enam puluh orang miskin ini, beberapa ulama berbeda pendapat.
Menurut para ulama dari madzhab Hanafi, pemberian makan dianggap cukup pada satu orang miskin saja, dan hal itu dilakukan selama enam puluh hari.
Tetapi para ulama dari madzhab Imam Asy-Syaf i, Imam Malik, dan Imam Ahmad tidak setuju pada pendapat tersebut. Menurut mereka yang diberi harus enam puluh orang miskin.
Baca Juga: Inilah Tips Agar Puasa Ramadhan Terasa Ringan, Bisa Kamu Terapkan Sekarang Juga
Dan dari ke 60 tang miskin yang diajak makan harus dipastikan memenuhi ketentuan yang disyariatkan yakni satu mud tidak boleh kurang.
Adapun jika diberi jenis bahan makanan, menurut para ulama dari madzhab Hanafi, setiap orang miskin diberi setengah sho' gandum atau satu sha' kurma atau jewawut atau anggur kering.
Pendapat berbeda juga disampaikan oleh para ulama madzhab Imam Asy-Syafii, Imam Malik, dan Imam Ahmad menurut ketiganya, dari 60 orang miskin diberi atau mendapat satu mud bahan pokok makanan penduduk setempat.