BAGAIMANA Pendapat Para Ulama Mengenai Kafarat Puasa Ramadhan? Simak Arti dan Penjelasannya

- 27 Maret 2023, 09:30 WIB
BAGAIMANA Pendapat Para Ulama Mengenai Kafarat Puasa Ramadhan? Simak Arti dan Penjelasannya
BAGAIMANA Pendapat Para Ulama Mengenai Kafarat Puasa Ramadhan? Simak Arti dan Penjelasannya /Pixabay/beingboring/

PORTAL MAJALENGKA - Kafarat sendiri  berasal dari kata kafran yang berarti 'menutupi', artinya yaitu menutupi (menebus) dosa atau kesalahan perbuatan. 

Kafarat adalah suatu cara pengganti untuk menebus dosa atau kesalahan yang dilakukan secara sengaja, tujuannya adalah untuk menutup dosa tersebut sehingga terbebas dari tanggunganya baik di dunia maupun di iakhirat.

Kafarat bagi orang yang tidak berpuasa karena sengaja ialah, memerdekakan budak. Dalam pandangan para ulama dari madzhab Hanafi, budak yang dimerdekakan tersebut syaratnya budak yang beriman.

Baca Juga: Saking cintanya, Sunan Gunung Jati Panggil Putri Ong Tien dengan Ratu Rara Sumanding, Ini Artinya

Jika dalam hal memerdekakan budak tidak mampu, maka orang itu bisa menebus dosanya dengan berpuasa selama dua bulan berturut-furut di luar bulan Ramadhan.

Dalam hal ini tentu dalam pelaksanaannya tidak mencakup hari yang dilarang untuk berpuasa seperti hari raya Fitri, hari raya Adha, dan hari-hari Tasyriq.

Dan apabila masih juga tidak mampu untuk melakukan kafarat berpuasa sebagaimana dimaksud, maka bisa melakukan kafarat dengan memberi makan enam puluh orang miskin.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Buku Fiqih Ibadah Syeh Hasan Ayyub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x