BAGAIMANA Pendapat Para Ulama Mengenai Kafarat Puasa Ramadhan? Simak Arti dan Penjelasannya

- 27 Maret 2023, 09:30 WIB
BAGAIMANA Pendapat Para Ulama Mengenai Kafarat Puasa Ramadhan? Simak Arti dan Penjelasannya
BAGAIMANA Pendapat Para Ulama Mengenai Kafarat Puasa Ramadhan? Simak Arti dan Penjelasannya /Pixabay/beingboring/

PORTAL MAJALENGKA - Kafarat sendiri  berasal dari kata kafran yang berarti 'menutupi', artinya yaitu menutupi (menebus) dosa atau kesalahan perbuatan. 

Kafarat adalah suatu cara pengganti untuk menebus dosa atau kesalahan yang dilakukan secara sengaja, tujuannya adalah untuk menutup dosa tersebut sehingga terbebas dari tanggunganya baik di dunia maupun di iakhirat.

Kafarat bagi orang yang tidak berpuasa karena sengaja ialah, memerdekakan budak. Dalam pandangan para ulama dari madzhab Hanafi, budak yang dimerdekakan tersebut syaratnya budak yang beriman.

Baca Juga: Saking cintanya, Sunan Gunung Jati Panggil Putri Ong Tien dengan Ratu Rara Sumanding, Ini Artinya

Jika dalam hal memerdekakan budak tidak mampu, maka orang itu bisa menebus dosanya dengan berpuasa selama dua bulan berturut-furut di luar bulan Ramadhan.

Dalam hal ini tentu dalam pelaksanaannya tidak mencakup hari yang dilarang untuk berpuasa seperti hari raya Fitri, hari raya Adha, dan hari-hari Tasyriq.

Dan apabila masih juga tidak mampu untuk melakukan kafarat berpuasa sebagaimana dimaksud, maka bisa melakukan kafarat dengan memberi makan enam puluh orang miskin.

Baca Juga: Hasil Survei Marketplace Pilihan Seller di Ramadan 2023: Penjual Dapat Omzet dan Keuntungan Terbanyak

Menanggapi kafarat pemberi makan pada enam puluh orang miskin ini, beberapa ulama berbeda pendapat.

Menurut para ulama dari madzhab Hanafi, pemberian makan dianggap cukup pada satu orang miskin saja, dan hal itu dilakukan selama enam puluh hari.

Tetapi para ulama dari madzhab Imam Asy-Syaf i, Imam Malik, dan Imam Ahmad tidak setuju pada pendapat tersebut. Menurut mereka yang diberi harus enam puluh orang miskin.

Baca Juga: Inilah Tips Agar Puasa Ramadhan Terasa Ringan, Bisa Kamu Terapkan Sekarang Juga

Dan dari ke 60 tang miskin yang diajak makan harus dipastikan memenuhi ketentuan yang disyariatkan yakni satu mud tidak boleh kurang.

Adapun jika diberi jenis bahan makanan, menurut para ulama dari madzhab Hanafi, setiap orang miskin diberi setengah sho' gandum atau satu sha' kurma atau jewawut atau anggur kering.

Pendapat berbeda juga disampaikan oleh para ulama madzhab Imam Asy-Syafii, Imam Malik, dan Imam Ahmad menurut ketiganya, dari 60 orang miskin diberi atau mendapat satu mud bahan pokok makanan penduduk setempat.

Baca Juga: Hendak Ngabuburit di Waduk Darma Kuningan? Cek Jam Operasionalnya di Sini

Dalam hal ini para ulama Imam Ahmad menambahkan, jika tidak mampu memberi gandum satu sho', ia harus memberi setengah sho' kurma atau jewawut atau anggur kering.

Sementara semua para ulama sepakat bagi orang yang tidak sanggup membayar kafarat. Karena memang benar-benar tidak mempunya kelebihan harta sama sekali hingga ia meninggal dunia, maka kafarat tersebut dihilangkan dari tanggungan orang tersebut. Wallahu a’lam.***

Ikuti selengkapnya artikel kami di Google News

 

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Buku Fiqih Ibadah Syeh Hasan Ayyub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x