Sebab kata penghubunganya bukan tsumma (Lثم) yang bermakna : ‘kemudian’ atau ‘setelah itu’.
Selain itu ada dalil dari Ali bin Abi Thalib r.a, yang menguatkan bahwa tertib bukan termasuk rukun atau fardhu, yakni sebagai berikut:
"Aku tidak peduli dari mana aku mulai. (HR. Ad-Daruquthuny)"
Baca Juga: SUBHANALLAH, Bersyukurlah Orang yang Menjaga Wudhu, Ini Manfaatnya bagi Kesehatan Tubuh
Dalil lain juga dari Ibnu Abbas r.a yang menyebutkan, "Tidak mengapa memulai dengan dua kaki sebelum kedua tangan."
(HR. Ad-Daruquthuny)
Sedangkan As-Syafi`i dan Al-hanabilah ( Madzhab Hambali) berpegang teguh mengatakan bahwa tertib urutan anggota yang dibasuh merupakan bagian dari fardhu atau rukun wudhu.
Al-Hanafiyah mewajibkan mengusap swbagian kepala bukan mengusap semua, cukup.mulai ubun-ubun dan di atas telinga.
Sedangkan Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa yang wajib diusap pada bagian kepala adalah seluruh bagian kepala.
Bahkan Al-Hanabilah mewajibkan juga membasuh kedua telinga baik bagian luar atau dalam. Sebab menurut pendapat mereka kedua telinga itu termasuk bagian dari kepala juga.
Mereka mendasarkan hal tersebut pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah :