Dari delapan yang dinyatakan rukun satu diantaranya sunnah muakkadah (lebih diutamakan) seperti hanafiyah.
Baca Juga: Pentingnya Cara Wudhu yang Benar Berkaitan Sholat Fardhu atau Sholat Sunnah
- Mazhab Syafii
Menurut As-Syafiiyah rukun wudhu itu ada enam perkara. Selain empat rukun sebagaimana Al Hanafiyah, madzhab ini menambahkan niat dan tertib sebagai rukun atau kewajiban.
Menurut As-Syafiiyah yang wajib diusap dengan air hanyalah sebagian dari kepala, meskipun hanya satu rambut saja.
Pendapat tersebut didasarkan dengan
hadits yang diriwayatkan Al-Mughirah r.a: "Bahwa Rasulullah SAW ketika berwudhu` mengusap ubun-ubunnya dan imamahnya (sorban yang melingkari kepala)."
- Madzhab Hambali
Menurut madzhab Al-Hanabilah jumlah rukun wudhu ada tujuh perkara, yaitu dengan menambahkan niat, tertib dan muwalat, yaitu berkesinambungan.
Maka tidak boleh terjadi jeda antara satu anggota dengan anggota yang lain yang
sampai membuatnya kering dari basahnya air bekas wudhu.
Baca Juga: Air Wudhu Tertelan Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Buya Yahya
Untuk memudahkan perbedaan rukun wudhu menurut masing - masing Madzhab adalah sebagai berikut:
1. Madzhab Hanafi
Menurut madzhab Hanafiyah rukun wudhu ada 4 meliputi :