BAGAIMANA Pendapat Para Ulama Berkaitan Rukun Wudhu? Simak Penjelasannya

- 19 Maret 2023, 12:45 WIB
tata cara dan rukun wudhu yang diajarkan beberapa ulama memiliki perbedaan.
tata cara dan rukun wudhu yang diajarkan beberapa ulama memiliki perbedaan. /Mas Vathon/Pexels

"Dua telinga itu bagian dari kepala. Namun yang wajib hanya sekali saja, tidak tiga kali."

Pendapat mengenai usapan.sebagian kepala ini menurut As-syafiiyah yang wajib diusap dengan air hanyalah sebagian dari kepala, meskipun hanya sehelai rambut saja.

Dalil yang digunakan beliau adalah
hadits Al-Mughirah : Bahwa Rasulullah SAW ketika berwudhu` mengusap ubun-ubunnya dan imamahnya (sorban yang melingkari kepala).

Baca Juga: LENGKAPI Cara Wudhu dengan Doa-doa Pada Tiap Fase Gerakannya

- Mazhab Maliki

Menurut Al-Malikiyah rukun wudhu’ itu ada delapan. Yaitu dengan menambahkan keharusan niat, ad-dalk yaitu menggosok anggota wudhu.

Dalam Al-Malikiyah niat adalah hal penting begitu juga Ad-dalk yakni menggosok tangan ke anggota wudhu.

Madzhab ini berpendapat jika sekadar mengguyur anggota wudhu`dengan air, maka masih belum dimakna mencuci atau membasuh.

Disamping itu pula Al-Malikiyah juga
menambahkan kewajiban muwalat atau tidak terputus.

Maksud muwalat sendiri adalah tidak ada jeda waktu yang lama ketika berpindah dari membasuh satu anggota wudhu ke anggota wudhu lainnya.

Ukuran dari jeda yang dimaksud menurut Madzhab ini yaitu aselama air wudhu tersebut belum mengering.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Buku FIQIH ISLAM (Kitab Thaharah) H Ahmad Sarwat Lc


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x