PORTAL MAJALENGKA - Dalam menyebutkan rukun wudhu para ulama berbeda pendapat, ada yang menyebut cukup 4 ada pula yang lebih.
Pendapat para ulama yang menyebutkan rukun wudhu cukup 4 karena didasarkan dengan yang tercantum dalam ayat Alquran.
Sumber dalil yang mendukung pendapat yang menyebutkan rukun wudhu ada 4 adalah Al-Quran surat Al-Maidah ayat 6, yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu, dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan basuhlah kakimu sampai kedua mata kaki." (QS. Al-Maidah : 6).
.
Sementara beberapa pendapat ulama yang menyebutkan rukun wudhu lebih dari 4 karena dilengkapi dengan dasar daliil Sunnah atau Hadits.
Baca Juga: 6 Rukun Wudhu Menurut Madzhab Syafii, Begini Penjelasannya
Berikut perbedaan pendapat para ulama mengenai rukun wudhu dikutip Portal Majalengka dari buku FIQIH ISLAM
(Kitab Thaharah), ditulis Oleh H. Ahmad Sarwat, Lc, antara lain:
- Mazhab Hanafi
Menurut Al-Hanafiyah mengatakan bahwa rukun wudhu itu hanya ada 4 sebagaimana yang disebutkan dalam nash Alquran.
Al-Hanafiyah sama dengan Al-Malikiyah tidak memasukkan tertib sebagai bagian dari fardhu atau rukun wudhu, tetapi sunnah muakkadah.
Akan halnya urutan yang disebut dalam Alquran, bagi kedua Madzhab ini dianggap tidak mengisyaratkan suatu kewajiban.