Dapat diduga pembahasan masalah ini menuntut perdebatan yang cukup panjang. Masing-masing ulama berusaha mempertahankan pendapatnya sendiri-sendiri.
Baca Juga: Jampi-Jampi Sakti Keramat Wali Mbah Kholil Bangkalan Mampu Menjadikan Kaya Seorang Tionghoa
Perbedaan pendapat sulit sekali dihindari. Sebagian ulama memutuskan baik kepiting maupun rajungan hukumnya halal sebab keduanya sama dan sejenis.
Sebagian yang lain berpendapat bahwa rajungan hukumnya halal sedangkan kepiting hukumnya haram.
Persoalan kepiting dan rajungan ini akhirnya menjadi pembahasan yang berlarut-larut. Tidak ada kata sepakat dalam pengambilan hukumnya.
Saat itu Mbah Kholil Bangkalan yang sedang menuntut ilmu di Mekah berada di tengah para ulama yang sedang membahas permasalahan tersebut.
Mbah Kholil Bangkalan duduk mendengarkan pembahasan itu dengan tekun dan sesekali tersenyum melihat silang pendapat mereka.
Baca Juga: Keramat Wali Ini yang Keluar Ketika Mbah Kholil Bangkalan Hendak Dipenjara oleh Penjajah
Melihat permasalahan yang tidak kunjung menemukan jalan keluar, Mbah Kholil Bangkalan tiba-tiba memecahkan kesunyian menawarkan pendapatnya.
“Hadirin yang terhormat, bisakah aku berbicara mengenai persoalan kepiting dan rajungan ini,” Mbah Kholil berdiri di hadapan hadirin.