Hal itu menurut Quraish Shihab seperti maksud firman Allah Swt dalam QS. al-Hajj ayat 30. Salah satu di antaranya adalah tidak makan di depan umum saat orang di sekelilingnya sedang berpuasa, walaupun yang bersangkutan tidak wajib berpuasa.
Quraish Shihab menjelaskan, siapa yang membuka warung makannya di bulan puasa dan dilakukan secara terang-terangan, maka secara lahiriah ia bagaikan tidak peka dengan kehormatan bulan Ramadhan.
Baca Juga: Kabar Baik dan Buruk bagi Persib Bandung, Ciro Alves Masuk, sementara Ardi Idrus Keluar
Di sisi lain, kata Quraish Shihab, membuka rumah makan di siang hari dapat mengundang orang-orang yang lemah iman untuk tidak berpuasa, dan ini dapat berarti bahwa pemilik restoran membantu terjadinya kemungkaran.
Quraish Shihab juga menyampaikan, siapa yang membantu dalam amal baik maka dia memperoleh sebagaimana orang yang dibantunya, demikian pula sebaliknya.
Memang, membuka restoran atau kedai makanan untuk tujuan memudahkan orang berpuasa guna memperoleh bahan makanan untuk digunakan berpuasa atau sahur, serta menjual makanan untuk anak kecil dan orang sakit, atau juga kepada siapa yang memang tidak wajib berpuasa dapat saja dibenarkan.
Namun demikian, terang Qurasih Shihab, itu pun hendaknya juga jangan bersifat sangat terbuka.
Dengan demikian, Quraish Shihab menyampaikan, bahwa yang menentukan berkurang tidaknya nilai puasa, atau berdosa tidaknya yang bersangkutan, bergantung pada niatnya dan ini hanya Allah Yang Maha Mengetahui.***