Ketiga, makmum harus berada dalam satu shaf bersama orang lain, walau hanya seorang (tidak dijelaskan apa alasan syarat ini).
Meskipun demikian, M. Quraish Shihab menegaskan bahwa pendapat tersebut ditolak oleh banyak ulama. Alasannya, dengan dibolehkannya shalat melalui radio, televisi, atau streaming You Yube yakni bakal mengosongkan masjid, serta mengakibatkan silaturrahmi dan pertemuan antara jama’ah tidak terlaksana.
Baca Juga: Link Streaming dan Prediksi Balapan Resmi MotoGP 2022 Argentina: Aleix Espargaro Diunggulkan
Maka dari itu, M. Quraish Shihab tidak cenderung mendukung pendapat ini. Apalagi, menurutnya hampir semua ulama mensyaratkan kesatuan tempat imam dan makmum.
Bahkan, kata M. Quraish Shihab, mazhab Syafi’i mensyaratkan bahwa makmum yang sedang menunaikan shalat harus mampu berjalan menuju tempat imam tanpa ada sesuatu pun yang menghalanginya.
Tentu saja, syarat ini menurut M. Quraish Shihab tidak dapat terlaksana jika makmum di Indonesia mengikuti imam di Masjidil Haram.***