Bagaimana Hukum Shalat Tarawih Melalui Televisi atau Streaming You Tube? Simak Penjelasan M Quraish Shihab

- 4 April 2022, 03:15 WIB
Quraish Shihab menjelaskan soal Bagaimana Hukum Shalat Tarawih Melalui Televisi atau Streaming YouTube?
Quraish Shihab menjelaskan soal Bagaimana Hukum Shalat Tarawih Melalui Televisi atau Streaming YouTube? /NU Online

Ketiga, makmum harus berada dalam satu shaf bersama orang lain, walau hanya seorang (tidak dijelaskan apa alasan syarat ini).

Meskipun demikian, M. Quraish Shihab menegaskan bahwa pendapat tersebut ditolak oleh banyak ulama. Alasannya, dengan dibolehkannya shalat melalui radio, televisi, atau streaming You Yube yakni bakal mengosongkan masjid, serta mengakibatkan silaturrahmi dan pertemuan antara jama’ah tidak terlaksana.

Baca Juga: Link Streaming dan Prediksi Balapan Resmi MotoGP 2022 Argentina: Aleix Espargaro Diunggulkan

Maka dari itu, M. Quraish Shihab tidak cenderung mendukung pendapat ini. Apalagi, menurutnya hampir semua ulama mensyaratkan kesatuan tempat imam dan makmum.

Bahkan, kata M. Quraish Shihab, mazhab Syafi’i mensyaratkan bahwa makmum yang sedang menunaikan shalat harus mampu berjalan menuju tempat imam tanpa ada sesuatu pun yang menghalanginya.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Waktu Sholat selama Ramadhan 1443 Hijriyah di Kabupaten Indramayu, Link Resmi Kemenag

Tentu saja, syarat ini menurut M. Quraish Shihab tidak dapat terlaksana jika makmum di Indonesia mengikuti imam di Masjidil Haram.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Buku Quraish Shihab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah