PORTAL MAJALENGKA - Shalat tarawih merupakan shalat yang hanya ada di dalam bulan Ramadhan.
Biasanya, shalat tarawih dilakukan di masjid atau mushalla dengan satu imam dan dibantu oleh bilal sebagai tanda bilangan shalat tarawih.
Namun dengan kemajuan teknologi sekarang, masjid-masjid besar beberapa ada yang menayangkan shalat tarawih secara live atau langsung baik melalui televisi atau YouTube.
Pertanyaan pun muncul dari adanya kasus tersebut. Bagaimana hukumnya shalat tarawih berjamaah melalui tayangan streming tersebut? Apakah sah shalat tarawihnya? Berikut penjelasan M. Quraish Shihab.
M. Quraish Shihab mengatakan bahwa, menurut Ahmad bin Muhammad ash-Shiddiq dalam bukunya yang berjudul al-Iqna’ bi ash-Shihhah Shalah al-Jumu’ah fi al-Manazil khalfa al-Mizya’ yang berbicara tentang sahnya shalat Jum’at di rumah melalui radio dengan 3 syarat:
Pertama, waktu pelaksanaannya bersamaan atau tidak dilakukan oleh mereka yang mengikuti di luar waktu shalat itu (karena setiap shalat harus dilakukan pada waktunya).
Baca Juga: Hasil Final Orleans Masters 2022, Putri KW Berhasil Juara, Rehan-Lisa Puas sebagai Runner Up
Kedua, negeri atau tempat shalat makmum harus berada di belakang negeri atau tempat shalat imam, karena syarat sahnya shalat berjama’ah adalah: imam harus berada di depan makmum.