Lebih lanjut M. Quraish Shihab menjabarkan, dalam madzhab Abu Hanifah, jika seseorang berniat puasa Ramadhan sesudah terbitnya fajar, maka puasanya tetap sah.
Meski begitu, madzhab Maliki tidak mensyaratkan bahwa niat harus dilakukan setiap malam. Sebab, bagi mereka, kata M. Quraish Shihab, niat berpuasa sebulan penuh di awal Ramadhan sudah cukup dan dengan demikian, tidak harus melakukan niat setiap hari.
Pertanyaan lain muncul bagaimana hukumnya lupa membaca lafal niat namun sudah berniat di dalam hati? Berikut penjelasannya menurut Dr. Wajidi Sayadi, M.Ag.
Baca Juga: Link Streaming dan Prediksi Balapan Resmi MotoGP 2022 Argentina: Aleix Espargaro Diunggulkan
Dalam menjelaskan pertanyaan tersebut, Wajidi terlebih dahulu menjelaskan makna dari niat itu sendiri.
Menurutnya, Niat merupakan rukun ibadah puasa. Setiap malam Ramadhan sebelum subuh harus berniat puasa. Rasulullah SAW. menegaskan:
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
"Siapa yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum terbit fajar, maka tidak ada puasa baginya". (HR. Nasai dari Hafshah isteri Rasulullah SAW).
Lebih lanjut, menurutnya sebuah niat artinya al-Qashd, yaitu bermaksud dengan sengaja dalam hati.