Mendekati Puasa Ramadan, Inilah Ketentuan-ketentuan yang Harus Diperhatikan Orang Islam

- 19 Maret 2022, 23:16 WIB
Ilustrasi ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan orang Islam menghadapi puasa Ramadan.
Ilustrasi ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan orang Islam menghadapi puasa Ramadan. /Pixabay.com/Syaifulptak57

(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui (184).

Dalam sebuah hadits, Rasulullah Muhammad SAW juga bersabda: Islam itu ditegakkan atas lima dasar: (1) bersaksi bahwa tidak ada  Tuhan yang hak (patut disembah) kecuali Allah SWT, dan bahwasannya Nabi Muhammad SAW itu utusan Allah SWT, (2) mendirikan sholat, (3) membayar zakat, (4) berpuasa pada bulan Ramadhan dan (5) mengerjakan haji ke Baitullah (H.R. Imam Bukhori, Imam Muslim, dan Imam Ahmad).

Baca Juga: Cara Berfikir Global Sunan Gunung Jati, Melakukan Hubungan Politik dengan Dinasti Ming dari China

Adapun ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan oleh orang Islam ketika hendak puasa Ramadan antara lain:

1. Dengan melihat bulan bagi yang melihatnya sendiri.

2. Dengan mencukupkan bulan Sya’ban tiga puluh hari, maksudnya bulan Sya’ban itu dilihat. Tetapi kalau bulan tanggal satu Sya’ban tidak terlihat, maka tidak dapat menentukan hitungan, sempurnanya 30 hari.

3. Dengan adanya melihat (ru’yat) yang dipersaksikan yang adil di muka hakim.

4. Dengan kabar mutawatir, yaitu kabar orang banyak sehingga mustahil bagi mereka akan sepakat untuk berdusta atas kabar tersebut.

5. Percaya kepada orang yang melihat.

6. Tanda-tanda yang umum dipakai di kota-kota besar untuk diberitahukan kepada orang banyak (umum), seperti lampu, meriam, dan semacamnya.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Buku Fiqh Islam Karya Sulaiman Rasjid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah