Membangun Kesadaran Kolektif: Gotong Royong

- 8 Juli 2021, 12:24 WIB
Bakhrul Amal.
Bakhrul Amal. /Dokumen pribadi.

Oleh: Bakhrul Amal

HERD immunity adalah tujuan. Suatu tujuan agar dapat dicapai maka perlu langkah-langkah yang jelas, konkret, dan efektif.

Pemerintah seringkali memanfaatkan hukum, dengan karakteristik yang memaksanya, sebagai sarana paling ampuh untuk mencapai segala tujuan. Itulah yang kemudian membuat hukum dikenal juga sebagai law as a tool of social engingering, termasuk alat rekayasa untuk penanganan pandemi.

Alasan mendasar lain yang membuat hukum itu muncul tentu adanya asas salus populi suprema lex este atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Sejauh ini ada tiga produk hukum yang dikenal masyarakat dan dipergunakan pemerintah untuk mencapai tujuan itu. Aturan itu berupa PSBB, sanksi kepada pembuat keramaian, hingga denda bagi mereka yang enggan menerima vaksin.

Baca Juga: Guru Besar Universitas Al Azhar: Masyarakat Diminta Mengerti PPKM Darurat untuk Keselamatan Bersama

Akan tetapi nyatanya hari ini pemerintah melalui produk hukumnya belumlah efektif menekan laju Covid-19. Covid-19 kita ketahui pertengahan Tahun 2021 ini malah semakin menggila. Kesimpulan sementaranya adalah substansi, struktur, hingga kultur belum siap menerjemahkan langkah pemerintah itu ke dalam laku hidup.

Pemerintah tentu perlu inovasi baru. Inovasi baru itu juga harus lebih kuat daripada hukum.

Dalam negara hukum yang lebih kuat daripada hukum itu sendiri adalah kesadaran. Kesadaran itu, menurut Cicero, bersandar pada asas non nobis solum nati sumus atau manusia tidak dilahirkan untuk dirinya sendiri. Manusia dilahirkan untuk pula memperhatikan negara dan lingkungan sosial dimana ia tinggal.

Baca Juga: Gus Miftah Soroti Kedatangan Tenaga Kerja Asing ke Indonesia di Tengah PPKM Darurat: Ini Ironi

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x