INILAH Perkara Sunnah dan Dilarang yang Jarang Diperhatikan dalam Penyembelihan Hewan Kurban

19 Mei 2024, 22:31 WIB
INILAH Perkara Sunnah dan Dilarang yang Jarang Diperhatikan dalam Penyembelihan Hewan Kurban /unsplash.com/@kellysikkema

PORTAL MAJALENGKA - Hari Raya Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban. Menurut jumhur ulama Syafi’iyyah, hukum kurban adalah sunnah muakkad.

Maksud sunnah muakkad adalah sunnah yang sangat dianjurkan Rasululah SAW untuk dapat dilaksanakan. Tentunya kesunahan ini ditujukkan bagi yang mampu dan memenuhi syarat.

Sunnah berkurban ini dijelskan dalam hadis Imam Bukhori serta Imam Muslim. Serta diceritakan Anas Radhiyallahu Anhu:

ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا

Baca Juga: 2 Puasa di Awal Dzulhijjah yang Penuh Keutamaan, Berikut Waktu dan Bacaan Niat bagi yang Mau Menjalankan

Nabi berkurban dengan menyembelih dua ekor domba jantan berwarna putih dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelihnya dengan menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di sisi tubuh domba itu. [Muttafaq ‘Alaihi]

Dalam berkurban juga terdapat beberapa hal yang disunnahkan. Adapun hal-hal yang disunnahkan saat penyembelihan hewan kurban, di antaranya adalah:

1. Penyembelihan hewan kurban dilakukan sendiri

Jika orang yang berkurban adalah laki-laki dan mampu menyembelih, maka disunnahkan bagi orang itu untuk menyembelih hewan kurbannya sendiri.

Baca Juga: 5 Keunggulan Motor Matic Karburator yang Bikin Pengendara Tetap Setia Memilihnya sebagai Kendaraan Keseharian

Kendati demikian bagi pemilik kurban yang tidak bisa melakukan hal itu bisa mewakilkan pada orang alim dan ahli dalam melakukan penyembelihan. Kendati begitu orang yang berkurban dianjurkan ikut datang meyaksikan penyembelihannya.

2. Kesunahan bagi orang yang berkurban

Bagi orang yang berkurban disunnahkan ketika sudah masuk bulan Zulhijjah tidak memotong rambut dan kukunya hingga hewan kurbannya disembelih.

3. Daging Kurban yang masih mentah disunnahkan dibagikan kepada fakir miskin

Jadi setelah selesai penyembelihan, daging kurban yang masih mentah tersebut disunnahkan untuk dibagikan kepada fakir miskin.

Baca Juga: 5 Keunggulan Motor Matic Injeksi yang Bikin Semakin Dilirik Para Pengendara

Ketentuan pembagian daging kurban adalah 1/3 untuk yang berkurban dan keluarganya. Kemudian 1/3 untuk fakir miskin, dan1/3 untuk tetangga sekitar atau disimpan agar sewaktu-waktu bisa dimanfaatkan.

Pembagian daging kurban ini memiliki dampak sosial yang positif. Karena dapat menguatkan ikatan silaturahimi antar sesama di lingkungan sekitar.

Penyembelih hewan kurban atau pengurus kurban boleh menerima daging kurban. Tetapi pemberian daging tersebut bukan sebagai upah menyembelih atau upah mengurus hewan kurban.

Baca Juga: Pakar UGM Jelaskan Cara Pilih Hewan Kurban Sapi yang Sehat, Simpel dan Mudah

Sebaiknya masalah upah penyembelih atau pengurus harus terpisah. Sebagaimana hal ini dijelaskan dalam hadis berikut:

“Dari Ali Ra. Ia berkata, Rasulullah Saw. memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta kurban beliau. Aku menyedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ada pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan kurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.” (HR. Muslim).

Daging kurban juga dilarang untuk dijual. Terkait hal ini dijelaskan pula dalam hadis Rasululah SAW berikut:

Baca Juga: SERUNYA Karnaval SCTV Majalengka Hadirkan Armada, Kotak sampai Dewi Persik, Digelar sampai Hari Ini

Artinya: “Janganlah engkau jual daging denda haji dan kurban. Makanlah dan sedekahkanlah serta amabillah manfaat dari kulitnya dan janganlah engkau jual (kulit itu).” (HR. Ahmad). ***

Editor: Husain Ali

Tags

Terkini

Terpopuler