MEMAHAMI Hakikat Zakat Menurut Pandangan Imam Al Ghazali

18 April 2023, 10:00 WIB
Ilustrasi. MEMAHAMI Hakikat Zakat Menurut Pandangan Imam Al Ghazali /Pixabay/@allybally4b

PORTAL MAJALENGKA - Kedudukan zakat dalam Islam termasuk dalam salah satu pondasi pokok. Zakat menjadi salah satu rukun Islam.

Tepatnya posisi zakat sebagai rukun ketiga setelah membaca dua kalimat syahadat dan melaksanakan shalat.

Berbeda dengan shalat yang dikategorikan sebagai ibadah badaniyyah (ibadah dengan tubuh). zakat termasuk kategori ibadah maliyyah (ibadah kehartaan).

Baca Juga: Waktu Terbaik Mengeluarkan Zakat Fitrah Sebagaimana Firman Allah dan Hadist Rasulullah SAW

Ibadah zakat ini dalam pelaksanaannya melibatkan pengeluaran harta, bahkan sudah ditentukan besaran harta yang harus dibayarkan.

Penegasan alkan ibadah ini juga tercantum dengan jelas dalam Alqur’an sebagai berikut:

وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِيعُواْ ٱلرَّسُولَ لَعَلَّكُمۡ تُرۡحَمُونَ  

Artinya, “Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.” (QS. An-Nur [24]: 56).

Baca Juga: Objek Wisata Cirebon yang Suguhkan Keindahan Alam hingga Bernilai Sejarah, Cocok untuk Wisata Keluarga

Ayat di atas berisi makna perintah wajib, karena dilihat dari pemilihan katanya yang menyuruh, wa atuzzakah (tunaikanlah zakat).

Dalam hal ini Syekh Abdurrahman as-Sa’di (w. 1956) juga berpendapat bahwa ayat di atas menunjukkan perintah ketaatan yang sempurna.

Zakat merupakan ketaatan dalam bentuk harta guna memenuhi hak sesama manusia. Sementara perintah sebelumnya adalah shalat, ketaatan untuk memenuhi hak Allah. Kumpulnya dua hak ini (hak Allah dan hak sesama manusia), merupakan bentuk ketaatan yang sangat agung. (lihat Tafsir as-Sa’di, juz 1, hal 573).

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Hari Ke-27 Ramadhan 1444 H Wilayah Ciayumajakuning, Doa yang Layak Anda Baca Malam Ini

Berkaitan dengan bulan Ramadhan yang sebenar lagi akan berakhir, tentu sebagai muslim kita juga diingatkan untuk menunaikan zakat fitrah.

Untuk dapat mendalami esensi dari zakat fitrah agar tidak hanya sebagai penggugur kewajiban berikut penjelasan zakat menurut sang hujjatul Islam, Imam Al Ghazali.

Dalam Ihya ulumiddin cetakan Al-Haram ain juz 1, hal 214, beliau sengaja melontarkan beberapa pertanyaan kritis sekitar zakat.

Baca Juga: Wisata Banyuwangi yang Wajib Dikunjungi saat Libur Lebaran, Dijamin Kamu akan Terpesona akan Keindahannya

Menurutnya, mengapa zakat yang bersifat ‘kehartaan’ dihitung sebagai salah satu pokok ibadah? Tidakkah Islam adalah agama yang tidak materialistik?.

Dalam hal tersebut menurut Al-Ghazali, ada tiga hal mengapa zakat dikategorikan sebagai salah satu rukun Islam.  

Pertama, zakat merupakan wujud totalitas kecintaan seorang hamba kepada Allah swt. Pada urutan awal rukun Islam adalah mengucapkan dua kalimat syahadat.

Baca Juga: Pemerintah Desa Kroya Gagas Ngaji dan Ngopi Bareng Masyarakat

Dengan kalimat syahadat, maka seorang hamba telah berkomitmen atas ketunggalan Allah swt. Tidak ada Tuhan selain-Nya.

Dijelaskan lebih lanjut Imam Al Ghazali, untuk menyempurnakan kesaksian atas ke-Esaan Allah tersebut maka seorang hamba harus betul-betul menunggalkan Allah swt.

Dalam hati seseorang tidak boleh lagi ada sesuatu yang dicintai selain Allah. Imam Ghazali menuturkan,

Baca Juga: 5 Hikmah Penting di Balik Perintah Mengeluarkan Zakat Fitrah

فإن المحبة لا تقبل الشركة

Artinya, “Sesungguhnya cinta tidak bisa diduakan.” (lihat Ihya ‘Ulumiddin, cetakan Al-Haramain, juz 1, hal 214).

Tentunya kita tentu tahu bahwa hal yang paling dicintai diri kita di dunia adalah harta. Karena itulah dengan berzakat kita dituntut melepaskan sesuatu yang dicintai tersebut, hal itu sebagai bentuk pemurnian ketauhidan terhadap Allah SWT.

Baca Juga: MENENGOK Cara Pandang Syekh Abdul Qadir Al Jaelani dalam Memaknai Idul Fitri

Dengan mengeluarkan harta, berarti telah melepaskan sesuatu yang dicintai. Sehingga dalam hati hanya ada Allah semata.

Bahkan menurut Al-Ghazali dalam penjelasan berikutnya mengatakan bahwa semakin tinggi derajat manusia di sisi Allah maka semakin besar rasa cinta untuk-Nya, sehingga ia rela untuk mendermakan seluruh harta mereka.

Hal demikian sebagaimana telah dilakukan Abu Bakar as-Shiddiq, yang melepaskan seluruh harta miliknya sebagai wujud puncak cinta kepada Allah dan rasul-Nya.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Hari Ke-26 Ramadhan 1444 H Wilayah Cirebon, Pentingnya Belajar Jaga Hati

Hingga diceritakan ketika Rasulullah bertanya “Berapa harta yang engkau sisakan, bukankah engkau memiliki keluarga?” Dengan enteng, Abu Bakar menjawab, “Aku masih memiliki Allah dan rasul-Nya.”

Hal kedua yang menjadikan zakat sebagai salah satu rukun Islam yakni, membersihkan diri dari sifat kikir (pelit).

Salah satu ciri-ciri orang yang kikir adalah enggan mendermakan harta.

Baca Juga: Waktu Imsakiyah Majalengka, Indramayu dan Kuningan Hari Ke-26 Ramadhan 1444 H, Kriteria Beras Zakat Fitrah

Baginya, harta dikumpulkan hanya untuk kepuasan diri semata. Islam mencela sifat kikir ini.

Bagi kebanyakan manusia harta yang dikumpulkan hanyalah untuk menutup kepuasan diri semata. Dan itu sangat dibenci Islam.

Dalam al-Qur’an, Allah swt berfirman,

وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفۡسِهِۦ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ
 
Artinya, “Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang orang yang beruntung.” (QS. Al-Hasyr [59]: 9).

Baca Juga: Tempat Penukaran UANG BARU untuk Lebaran Idul Fitri 2023, di Majalengka Juga Bisa!

Menurut Al-Ghazali, sifat kikir bisa diobati dengan memaksakan dan membiasakan diri untuk mendermakan harta, salah satunya zakat.

Sebagaimana hal itu ia katakan dalam Ihya 'Ulumiddin seperti berikut:

فحب الشيء لا ينقطع إلا بقهر النفس على مفارقته حتى يصير ذلك إعتيادا

Artinya, “Kecintaan terhadap sesuatu, hanya bisa diobati dengan cara memaksa untuk berpisah darinya, sampai menjadi sebuah kebiasaan.” (lihat Ihya ‘Ulumiddin, cetakan Al-Haramain, juz 1, hal 215).

Baca Juga: Amalan Doa Mudik Agar Selamat Sampai Tujuan dan Diberi Keamanan Diri serta Harta Benda, Jangan Lupa Dibaca

Hal ketiga yang menjadikan zakat bagian rukun Islam adalah sebagai rasa syukur atas nikmat Allah swt.

Menurut Al Ghazali nikmat terbagi menjadi dua, yaitu nikmat anggota badan dan nikmat harta.

Cara mensyukuri nikmat anggota badan adalah dengan ibadah badaniyyah, seperti melaksanakan shalat. Sedangkan cara untuk mensyukuri ibadah maliyyah adalah dengan mengeluarkan zakat.

Baca Juga: 2 Kali Blunder Bek, Persib Telan Kekalahan Saat Jamu Persikabo di Laga Perpisahan I Made Wirawan

Menurut Al-Ghazlai, zakat dimaknai secara luas bukan sebatas hanya bentuk syukur. Tetapi juga sebagai wujud kasih sayang terhadap orang-orang yang membutuhkan.

Bagi orang yang hidup belum berkecukupan, zakat merupakan bentuk kepedulian dan kasih sayang terhadap sesama.

Apa yang disampaikan Imam Ghazali di atas, semoga bisa mendewasakan cara kita beribadah. Terutama dalam menunaikan kewajiban zakat. Mudah-mudahan bermanfaat.***

Ikuti selengkapnya artikel kami di Google News

Editor: Andra Adyatama

Tags

Terkini

Terpopuler