Ternyata Azan Memiliki Banyak Hikmah, Begini Kata Ustadz Hanan Attaki

20 Maret 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi hikmah azan disampaikan Ustadz Hanan Attaki. /Nazarizal Mohammad /

PORTAL MAJALENGKA - Azan menjadi salah satu panggilan ibadah bagi umat Islam. Bukan hanya sebagai media untuk mengingatkan waktu salat, ternyata azan memiliki hikmah yang luar biasa.

Dirangkum Portal Majalengka dari kanal Youtube Hanan Attakki, bahwa ulama menjelaskan beberapa hikmah kumandang azan.

Menurut ulama azan itu memiliki hikmah yang luar biasa, diantara yang istimewa dari azan itu I’lalu tauhid atau deklarasi tauhid, dan mengingatkan manusia tentang siang dan malam.

Baca Juga: Riwayat Azan Pitu Masjid Sang Cipta Rasa Cirebon yang Tak Ada di Tempat Lain

“Sehingga sering dalam sejarah peperangan Islam, ketika mereka berhasil membebaskan satu benteng mereka akan azan guna deklarasi tauhid. Sehingga seorang muazin adalah deklarator tauhid,” kata Ustad Hanan Attaki.

Yang kedua adalah sebuah syiar bahwa negeri ini merupakan negeri muslimin. Oleh sebab itu, hikmah adzimah azan yaitu menampakkan syiar, eksistensi dan pengakuan bahwa ada kaum muslimin di negeri atau di wilayah tersebut.

“Tetap dengan kesantunan kita, artinya dengan suara yang indah, dengan bacaan yang baik,” tambahnya.

Yang ketiga adalah panggilan ajakan salat, karena salat itu keberuntungan. Allah Berfirman mintalah pertolongan Allah dengan sabar dan salat.

Baca Juga: Asal-usul Nyi Mas Gandasari, Murid Sunan Gunung Jati dan Panglima Perang Perempuan yang Sangat Sakti

“Dalam hal ini berarti salat itu jalan datangnya pertolongan Allah untuk kita berhasil, sukses, dan bahagia,” jelas Ustadz Hanan Attaki.

Keempat sebagai pengumuman waktu salat dan tempat melaksanakan ibadah salat.

“Bagaimana saya menemukan masjid kalo ga kelihatan menara karena ketutup sama gedung-gedung yang tinggi, ya dengan suara azan,” tutur Ustadz Hanan Attaki.

Sehingga dalam hal ini Ustadz Hanan Attaki menjelaskan bahwa azan itu dasarnya disyariatkan untuk salat 5 waktu dan solat Jumat. Azan dan iqomah itu hukumnya fardhu kifayah.

Baca Juga: Hasil Akhir Persebaya Surabaya vs Persib Bandung: Gol David da Silva Dibalas Ricky Kambuaya

“Artinya kalo dalam satu wilayah kaum muslimin tidak terdengar suara azan, maka kaum muslimin yang ada di wilayah itu menanggung dosa kecuali perempuan,” jelasnya.

“Mengumandangkan azan itu disyariatkan ketika kita hadir, artinya ketika kita bermukim atau bahkan ketika kita safar,” tambah Ustadz Hanan Attaki. *

Editor: Ayi Abdullah

Tags

Terkini

Terpopuler