Harta yang Wajib Zakat Menurut Kitab Nurul Hija Terjemah Kitab Fikih Safinatun Najah

16 Oktober 2021, 13:15 WIB
ILUSTRASI Emas, salah satu harta yang wajib dizakati menurut kitab Safinatun Najah /Pexels/Michael Steinberg

PORTAL MAJALENGKA - Safinatun Najah merupakan salah satu kitab ilmu fikih yang menjadi kajian para santri pondok pesantren di Indonesia.

Kitab Safinatun Najah juga merupakan kajian tentang Ushuludin dan juga fikih yang bermadzhab Imam Syafi’i.

Diterjemahkan ke bahasa Indonesia oleh Kiai Muhyidin dari Pondok Pesantren Kebon Jambu Al Islami dan diberi nama Kitab Nurun Naja Fit Tarjamatis Safinatun Najah.

Baca Juga: Kajian Gus Baha, Kisah Abu Lahab Jadi Dalil Adanya Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Di salah satu bab atau pasal yang ada dalam kitab tersebut yaitu tentang pasal harta yang wajib dizakati.

Ada 6 harta benda yang wajib Dizakati:

  1. Hewan ternak
  2. Emas dan perak
  3. Tanaman Mua’sysyarot
  4. Harta dagang (niaga)
  5. Harta rikaz
  6. Emas perak hasil tambang

Baca Juga: Contoh Teks Pidato Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Adapun kewajiban zakat pada hewan ternak hanya pada unta, sapi dan kambing. Selain ketiga hewan ini dihukumi tidak wajib Zakat

Sedangkan emas dan perak, keduanya wajib zakat apabila sudah sampai nishabnya, nishab emas adalah 77,5 gram sedangkan nishab perak adalah 542,5 gram.

Kewajiban zakat pada tanaman adalah 10 persen dari hasil panen apabila tanaman tumbuh hanya dengan air hujan, dan hanya 5 persen ketika tanaman diairi dengan mengeluarkan biaya pengairan untuk lahan tanaman.

Untuk harta Dagang (niaga) kadar zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 persen dari total harga barang dagangan.

Baca Juga: Syarat Wajib Qishash dalam Kitab Fathul Qorib

Jadi keuntungan yang terkumpul dalam satuh tahun dijumlahkan dengan nilai barang dagangan yang masih ada di akhir tahun.

Apabila hasil mencapai nishab, maka wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen, adapun nishab harta dagangan yaitu seharga nishab emas yaitu seharga emas 77,5 gram.

Rikaz merupakan harta peninggalan zaman dahulu atau harta karun, namun yang wajib dizakati hanyalah harta emas dan perak. Itupun apabila mencapai nishab emas dan perak sebesar 20 persen.

Kewajiban zakat yang terakhir yaitu hasil tambang emas dan perak, nishabnya pun sama dengan nishab harta emas dan perak. Namun kadar zakatnya hanya 2,5 persen dari total hasil tambang. *

Editor: Ayi Abdullah

Tags

Terkini

Terpopuler