Berikut Portal Majalengka kutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id beberapa ciri obat tak layak konsumsi.
● Obat Cair
Cara mengenali ciri obat layak konsumsi yang berbentuk cair seperti sirup, suspensi, emulsi, eliksir dan lain sebagainya dapat diketahui dengan cara berikut.
Baca Juga: Atta Halilintar Kode ke Aurel Hermansyah setelah Anaknya Usia 8 Bulan: Tambah Lagi Nggak Mamanur?
1. Warna dan kekentalan berubah
2. Waspada jika botol rusak atau bocor
3. Bau dan rasa berubah menjadi tajam
4. Terdapat partikel kecil mengembang atau endapan.
● Obat Semi
Sedangkan untuk mengetahui ciri obat semi atau obat yang tidak kering ataupun tidak basah, seperti salep, krim pasta, gel dan lain sebaginya, yaitu sebagai berikut.
1. Bau dan kekentalan berubah
2. Partikel tidak merata
3 Warna berubah
4. Kemasan bocor atau rusak.
Baca Juga: BSU Tahap 7 2022 Segera Cair, Cek Syarat dan Ketentuan Supaya Dapat Rp600.000
● Obat Padat