BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covovax di Indonesia

- 27 November 2021, 09:45 WIB
BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covovax di Indonesia
BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covovax di Indonesia /Pixabay/spencerbdavis1

PORTAL MAJALENGKA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan serta mengizinkan pengguna darurat (EUA) vaksin Covid-19 Covovax pada 17 November 2021.

Covovax yang diproduksi oleh Serum Institute of India Pvt. Ltd., India (SII) itu menjadi vaksin Covid-19 ke-11 yang telah mendapat izin di Indonesia.

Vaksin Covid-19 Covovax akan digunakan oleh orang dewasa yang berusia 18 tahun ke atas.

Baca Juga: Warga Cirebon yang Belum Vaksinasi Covid-19 Dosis 1 dan 2, Datangi Sentra Layanan Ini, Daftar Bisa Pakai WA

Informasi vaksin Covovax yang telah diterbitkan dan diberi izin oleh BPOM disampaikan melalui akun Instagram @kemenkominfo pada 26 November 2021.

Dalam vaksin Covovax dapat digunakan 2 kali dengan interval dosis satu dan dosis dua sebanyak 21 hari serta disuntik pada takaran 5 mg per dosis.

Perlu diketahui, efek samping dari vaksin Covovax berupa ringan, sampai sedang, dan akan terasa nyeri lokal, tenderness, sakit kepala, kelelahan, nyeri otot, sampai demam.

Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Covid-19 Dosis 1 dan 2 Gratis untuk Wilayah Majalengka, Kuningan, dan Indramayu

Dari hasil vaksinasi Covid-19 Covovax pada usia 18 tahun ke atas yaitu 89,7 persen sampai 90,4 persen.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x