Menkominfo: Segerakan Vaksinasi untuk Proteksi Ibu Hamil

- 22 Agustus 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi vaksinasi ibu hamil.
Ilustrasi vaksinasi ibu hamil. /

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah memastikan ibu hamil mendapatkan proteksi lebih agar terhindar dari risiko terpapar dan kematian akibat COVID-19.

Upaya tersebut di antaranya dilakukan melalui percepatan vaksinasi dan penyiapan isolasi terpusat khusus bagi ibu hamil.

Perlindungan kesehatan terhadap ibu hamil menjadi prioritas guna memaksimalkan proteksi keluarga Indonesia.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu 22 Agustus 2021 untuk Cancer Ambil Keputusan yang Tepat, Leo dan Virgo Ada Peluang Kerja

Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) mencatat sebanyak 536 ibu hamil dinyatakan positif COVID-19 selama setahun terakhir.

Dari jumlah tersebut, 3% diantaranya meninggal dunia dan 9,5 persen masuk kategori Orang Tanpa Gejala (OTG). Juga, 4,5% dari total jumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif membutuhkan perawatan di ICU.

Angka itu yang patut menjadi perhatian kita semua. Ibu hamil termasuk kelompok rentan, dan perlindungan bagi seorang ibu yang menjadi pusat keluarga, apalagi yang tengah mengandung calon generasi penerus, mutlak kita upayakan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu 22 Agustus 2021 Capricorn Perhatikan Kesehatan Temanmu, Aquarius dan Pisces Kena Demam

"Karena itu, pemerintah terus berusaha memberikan proteksi kesehatan lebih bagi ibu hamil dari penularan virus COVID-19,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Pemerintah memaksimalkan peningkatan kapasitas penanganan cepat COVID-19, agar tidak ada keterlambatan pengobatan.

Sejalan dengan hal tersebut, menurut Menteri Johnny, pemerintah mendorong setiap daerah untuk segera menyiapkan fasilitas isolasi terpusat (Isoter) bagi ibu hamil.

Baca Juga: Semua Vaksin Sama Baiknya! Masyarakat Diminta Tidak Menunda-nunda Vaksinasi

Pengobatan dan pemulihan di dalam fasilitas Isoter dinilai lebih efektif. Perkembangan kesehatan pasien juga dapat dipantau secara khusus untuk menghindari keterlambatan penanganan yang berisiko gejala lebih berat, bahkan kematian.

Sebagai langkah preventif, vaksinasi ibu hamil juga menjadi instrumen strategis untuk mencegah penularan, mengurangi risiko sakit berat, serta menurunkan angka kematian ibu dan bayi.

Karenanya, sejak 2 Agustus 2021, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah memperluas cakupan program vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu 22 Agustus 2021 Libra Buat Pasangan Terasing, Scorpio dan Sagitarius Bersenang-senang

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menekan angka risiko penularan, bahkan kematian akibat COVID-19 pada ibu hamil.

Kelompok ibu hamil dinilai memiliki risiko tinggi apabila terpapar COVID-19 dan dapat berdampak pada kesehatan kandungan.

Baca Juga: Pemerintah Ajak Masyarakat Bantu Kawal Harga Tes PCR yang Baru

Terkait percepatan vaksinasi, Menteri Johnny kembali menggarisbawahi, bahwa vaksin COVID-19 terbukti aman dan efektif.

“Jadi tidak ada alasan untuk menunda vaksin, apabila memang sudah memenuhi syarat. Apalagi ketersediaan vaksin yang dapat digunakan ibu hamil di Indonesia sudah terjaga,” ujarnya.

Adapun, beberapa syarat yang harus dipenuhi ibu hamil untuk mendapatkan vaksin Covid-19, adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Jadwal lengkap Vaksin Cek s.id/infovaksin, Platform Agregator Online Info Vaksinasi COVID-19

● Usia kandungan tidak kurang dari 13 minggu, idealnya adalah antara 13 minggu - 33 minggu
● Tekanan darah normal.
● Tidak punya gejala atau keluhan pre eklampsia.
● Tidak sedang menjalani pengobatan dan jika memiliki komorbid harus dalam kondisi terkontrol

Baca Juga: Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Bukan Perampokan, Polisi Punya Bukti Kuat Ini

dr. Boy Abidin, Dokter Spesialis Kebidanan menyebutkan, bahwa ibu hamil yang memenuhi syarat kesehatan dapat menerima semua vaksin COVID-19 yang ada di Indonesia.

“Pada awalnya vaksin Sinovac yang lebih dulu di-approve oleh WHO. Tapi sekarang semua sudah melewati observasi dan aman, tapi tentu saja, vaksinasi harus dilakukan dengan pemantauan petugas kesehatan,” ujarnya.

Apabila tidak ada penyakit pemberat atau penyakitnya terkontrol, ibu hamil bisa melakukan
registrasi vaksinasi di tempat layanan vaksin atau faskes yang ditunjuk oleh pemerintah.

Baca Juga: Kedatangan Tahap ke-41, Bio Farma Pastikan Vaksin Segera Didistribusikan ke Seluruh Provinsi

Di tempat tersebut, petugas akan melakukan skrining detail tentang kondisi ibu hamil selaku calon penerima vaksin.

Bila ibu hamil atau keluarganya ragu, sebelum vaksin bisa mendapatkan surat rujukan dari dokter spesialis kandungan agar lebih tenang.

"Tapi ini sifatnya opsional karena sekarang, setelah vaksin ibu hamil dicanangkan, vaksinator sudah tahu bagaimana penanganannya. Vaksinasi tidak akan berdampak buruk bagi bayi selama sang ibu sehat,” kata dr. Boy.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu 22 Agustus 2021 untuk Aries Menemukan Pasangan, Taurus dan Gemini Sibuk Bekerja

Surat rujukan tersebut bisa didapatkan dari bidan, dokter, dokter kebidanan atau tenaga medis yang menangani kehamilan.

Wieke Ockvianasari (ibu hamil 30 minggu, Jakarta) mengatakan bahwa selain berkonsultasi dengan dokter, dia juga bersikap proaktif dengan mencari informasi melalui media sosial dan berbagai jurnal, sehingga dia yakin bahwa vaksin COVID-19 aman untuk ibu hamil.

Pasca menerima vaksin untuk ibu hamil di RSIA Bunda Menteng, Wieke tidak mengalami KIPI maupun keluhan kesehatan, hanya merasakan pegal di lengan pada hari pertama.

Baca Juga: Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Bawa Kabur HP Korban, Polisi Bicara Motif Pembunuhan

Untuk mendapatkan informasi pendaftaran dan lokasi vaksin, bisa dengan mengakses website https://pedulilindungi.id/ atau s.id/infovaksin.***

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah